BERITAPRESS.ID, LAHAT | Puluhan keluarga calon jemaah umrah di Desa Mangun Sari/Bukit Timur, Kecamatan Jarai, Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan, berharap proses hukum atas laporan dugaan penipuan perjalanan umrah yang ditangani Polres Lahat segera menemui titik terang.
Perkara tersebut dilaporkan pada 9 Februari 2026 dengan nomor register LP/B/68/II/2026/SPKT/Polres Lahat/Polda Sumatera Selatan. Hingga kini, perkara tersebut masih dalam tahap penyidikan.
Keluarga korban berharap proses penyidikan dapat berjalan secara profesional dan memberikan kepastian hukum berdasarkan alat bukti serta hasil pemeriksaan yang telah dilakukan.
Sorotan terhadap kasus tersebut juga datang dari tokoh masyarakat Kabupaten Lahat dan Besemah Kota Pagaralam, Komisaris Jenderal Polisi (Purn.) Drs. H. Susno Duadji, S.H., M.Sc., mantan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri.
Saat dihubungi Beritapress.id melalui WhatsApp, Susno Duadji menilai dugaan penipuan terhadap calon jemaah umrah merupakan persoalan serius yang perlu ditangani secara profesional dan tuntas.
Menurutnya, apabila unsur pidana dalam perkara tersebut nantinya terbukti berdasarkan proses hukum, maka pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Praktik penipuan calon jemaah umrah tidak boleh hanya diselesaikan secara administratif. Jika memang terbukti sebagai tindak pidana, harus ditindak tegas dan tuntas, siapa pun pelakunya,” ujar Susno.
Ia juga berharap apabila terdapat kerugian korban yang terbukti secara hukum, aparat dapat mengupayakan pemulihan kerugian sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
“Uang hasil penipuan, apabila memang terbukti berasal dari tindak pidana, harus diupayakan untuk dikembalikan kepada korban sesuai proses hukum. Polri harus bergerak cepat dan sigap karena persoalan seperti ini menyangkut keadilan dan kepercayaan masyarakat,” katanya.
Susno juga menyoroti persoalan travel umrah yang bermasalah. Menurutnya, sanksi administratif seperti pencabutan izin operasional maupun daftar hitam dapat menjadi bagian dari pengawasan, namun dugaan tindak pidana tetap harus diproses melalui mekanisme hukum apabila memenuhi unsur pidana.
“Untuk memberikan efek jera, penanganannya jangan berhenti pada pencabutan izin atau blacklist. Jika ada dugaan tindak pidana dan bukti yang cukup, proses hukum harus berjalan,” ujarnya.
Ia menambahkan, masyarakat perlu lebih berhati-hati sebelum memilih biro perjalanan umrah dengan memastikan legalitas dan izin penyelenggara melalui kanal resmi Kementerian Agama.
Polisi Pastikan Perkara Masih Dalam Penyidikan
Sementara itu, Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto, S.I.K., M.I.K., melalui Kasatreskrim AKP Muhammad Ridho Pradani, S.Pd., S.H., membenarkan bahwa laporan dugaan penipuan calon jemaah umrah tersebut masih dalam tahap penyidikan.
“Untuk saat ini kasus dugaan penipuan jemaah umrah masih dalam tahap sidik. Selanjutnya akan dilakukan pemanggilan terhadap terlapor, yaitu saudari Cucun,” jelas AKP Ridho.
Ia menegaskan, penyidik akan melakukan setiap tahapan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Menurutnya, apabila surat pemanggilan terhadap terlapor tidak mendapatkan respons, penyidik akan mempertimbangkan langkah hukum berikutnya sesuai ketentuan.
“Jika surat pemanggilan yang dilayangkan oleh Polres Lahat tidak ada respons, kita akan jemput paksa terlapor,” tegasnya.
Perkara tersebut dilaporkan atas dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana ketentuan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Penentuan ada atau tidaknya unsur pidana dalam perkara tersebut tetap menjadi kewenangan penyidik berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh.
Korban Menanti Kepastian
Salah satu keluarga korban, Warianti, berharap aparat penegak hukum memberikan perhatian serius terhadap perkara yang disebut merugikan belasan calon jemaah umrah dengan nilai kerugian mencapai ratusan juta rupiah.
Warianti mengatakan, pihak korban telah menempuh sejumlah tahapan, mulai dari membuat laporan polisi, menyerahkan alat bukti hingga menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
“Proses sudah kami lalui. Alat bukti sudah ada dan diberikan kepada penyidik, saksi-saksi juga sudah diperiksa sesuai ketentuan hukum. Itikad baik juga sudah kami tunggu berbulan-bulan. Kami berharap ada kepastian hukum dalam kasus ini,” ujarnya.
Ia menyebut sejumlah dokumen seperti surat pernyataan, kuitansi dan dokumen lainnya telah diserahkan sebagai bahan pendukung laporan.
“Kami berharap Polres Lahat dapat menuntaskan proses penyidikan secara profesional berdasarkan alat bukti yang ada. Yang kami harapkan adalah kepastian hukum dan penyelesaian sesuai ketentuan,” katanya.
Dalam perkara tersebut, pelapor bersama sejumlah korban lainnya disebut mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.
Hingga berita ini diturunkan, proses hukum masih berjalan. Status pihak yang dilaporkan juga tetap mengacu pada proses penyidikan dan asas praduga tak bersalah sampai terdapat keputusan hukum yang berkekuatan tetap. (09/PA)





























