BERITAPRESS, PALEMBANG | Sidang lanjutan putusan sela kasus dugaan korupsi kegiatan E-Warong Dinas Sosial Prabumulih senilai Rp439 juta lebih ini kembali digelar di Pengadilan Tipikor Klas IA Palembang, Kamis (4/2/2023).
Sidang kali ini, majelis hakim menolak eksepsi yang diajukan terdakwa Muksonah didampingi kuasa hukum nya lantaran tidak ada pembuktian dipersidangan.
“Eksepsi terdakwa Muksonah tidak dapat diterima untuk seluruhnya serta sidang akan dilanjutkan dengan menghadirkan saksi-saksi dipersidangan dari JPU Kejaksaan Prabumulih,” kata hakim ketua Kristanto Sahat SH MH saat membacakan putusan sela.
Usai sidang, Kuasa hukum terdakwa Muksonah, Budi Adrianto SH MH menyampaikan dimana sirinya sangat kecewa atas putusan sela majelis hakim yang isinya menolak eksepsi yang diajukan sebelumnya dipersidangan.
“Kita tetap menghormati putusan majelis hakim dan bakal berkoordinasi terlebih dahulu dengan pihak keluarga terdakwa terhadap putusan sela tersebut. Pastinya, tetap akan melakukan pendampingan hukum terhadap klien selama persidangan,” ungkapnya.
Sebelumnya dalam dakwaan disebutkan bahwa terdakwa Muksonah yang merupakan Kepala Bidang (Kabid) Pemberdayaan Kemiskinan Dinas Sosial Pemerintah Kota (Pemkot) Prabumulih ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Prabumulih.
Muksonah ditetapkan sebagai tersangka, dalam kasus korupsi pada Kegiatan Elektronik Warung Gotong Royong (E-Warong) dari Kementerian Sosial Republik Indonesia kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dalam bentuk Non Tunai melalui Dinas Sosial Prabumulih Tahun Anggaran 2020/2022.
Adapun modus korupsi yang dilakukan terdakwa Muksonah, dalam program E-Warong Muksonah memiliki tugas mengawasi 16 penerima manfaat program E-Warong dengan dana yang diterima mencapai Rp 21 miliar dalam kurun waktu 1 tahun.
Dari 16 E-Warong ini keseluruhannya hampir 9.000 penerima manfaat, kalau dikalikan Rp 200 ribu per penerima manfaat artinya ada kucuran dana dalam 1 tahun itu mencapai Rp 21 miliar lebih untuk masyarakat tidak mampu.
Dan juga dana yang dibagikan Kemensos untuk penerima manfaat E-Warong, tersangka pun menerima sesuatu uang berbentuk non tunai kurang lebih puluhan juta dari sebagian besar pengelola E-Warong.
Singkatnya, semestinya uang dari E-Warong itu diperuntukan bagi penerima manfaat namun dalam perjalannya malah terdakwa Muksonah diduga menerima puluhan hingga ratusan juta rupiah.
Atas perbuatannya itu, terdakwa Muksonah didakwa pasal 8 atau 9 atau 12B UU RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Untuk diketahui, Warung elekronik gotong royong (E-Warong) menjadi kepanjangan tangan pemerintah dalam menyalurkan bantuan sosial (bansos) non tunai bagi warga tidak mampu.
Dengan sistem ini setiap bantuan sosial dan subsidi akan disalurkan secara non tunai menggunakan sistem perbankan.
Adapun tujuan dari program E-Warong adalah untuk mengurangi penyimpangan, kemudahan kontrol serta tepat sasaran, waktu dan jumlah.
Tidak hanya sebagai tempat membeli kebutuhan bahan pokok, e-warong juga berfungsi sebagai mini Automatic Teller Macine (ATM) yang melayani pencairan bantuan sosial, belanja non tunai, buka tabungan, setoran dan tarik tunai, transfer, pembayaran listrik, telepon, BPJS, PAM, cicilan, tiket, token listrik bahkan pulsa serta gas elpiji tabung ukuran 3 kilogram hanya bisa diperoleh di e-warong. ATM yang digunakan adalah kartu yang bernama Combo. (Arman)