Palembang

AMKI Sumsel Dorong DPRD dan DPR RI Sikapi Gugatan terhadap 25 Media

×

AMKI Sumsel Dorong DPRD dan DPR RI Sikapi Gugatan terhadap 25 Media

Sebarkan artikel ini

BERITAPRESS.ID, PALEMBANG | Gugatan terhadap 25 media massa di Pengadilan Negeri Palembang memantik perhatian luas kalangan pers di Sumatera Selatan. Menyikapi persoalan tersebut, Asosiasi Media Konvergensi Indonesia Sumatera Selatan (AMKI Sumsel) menggelar diskusi publik bertajuk “Dari Redaksi ke Demokrasi” dalam agenda Kopi Senja, di Warkop Proklamasi, Selasa (2/6/2026).

Diskusi yang berlangsung hangat itu menjadi ruang dialog bagi insan pers, akademisi, dan praktisi hukum untuk membahas dampak gugatan terhadap iklim kebebasan pers serta demokrasi di daerah.

Kasus gugatan yang menyeret 25 media tersebut diketahui berawal dari perbedaan persepsi terkait peliputan wartawan di lingkungan Pengadilan Tinggi Sumatera Selatan. Kondisi itu kemudian berkembang menjadi sengketa hukum yang kini bergulir di Pengadilan Negeri Palembang.

Sejumlah narasumber kompeten hadir dalam forum tersebut, di antaranya Ketua Komisi Pengaduan dan Pengawasan Etika Pers Dewan Pers RI Muhammad Jazuli, Direktur Sekolah Jurnalis Indonesia Sumsel Dr. H. Hadi Prayoga, Dekan Fakultas komunikasi Universitas Sumatera Selatan Dr (C). Agus Srimudin, Pemimpin Redaksi Jarrakpos.com M. Nasir, M.Pd selaku pihak tergugat, serta Madon, wartawan yang berada di lokasi saat peristiwa yang menjadi pangkal sengketa terjadi.

Ketua AMKI Sumsel Dede Umar mengatakan, diskusi ini digelar sebagai bentuk kepedulian terhadap kondisi kebebasan pers yang saat ini menghadapi tantangan serius ditengah pesatnya perkembangan digital khususnya media sosial, terkait hal ini penting memberikan edukasi kepada pihak terkait, masyarakat dan insan pers itu sendiri, Menurutnya, sengketa yang melibatkan puluhan media sekaligus perlu disikapi secara bijak dengan mengedepankan mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Pers.

“Pers merupakan salah satu pilar demokrasi. Ketika puluhan media digugat secara bersamaan, tentu ini menjadi perhatian bersama dan perlu dikaji dari berbagai sudut pandang, baik hukum maupun etika jurnalistik,” ujarnya.

Dede Umar menegaskan, forum tersebut bukan untuk menghakimi salah satu pihak, melainkan membuka ruang diskusi agar persoalan dapat dipahami secara utuh serta tidak menimbulkan preseden buruk bagi kemerdekaan pers di Indonesia.

Sementara itu, Ketua Komisi Pengaduan dan Pengawasan Etika Pers Dewan Pers RI Muhammad Jazuli mengingatkan bahwa sengketa pemberitaan sejatinya memiliki mekanisme penyelesaian yang telah diatur melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Menurutnya, hak jawab, hak koreksi, dan pengaduan ke Dewan Pers merupakan instrumen yang harus diutamakan sebelum menempuh jalur hukum.

“Ada dua hal yang sangat mendasar, Pertama fungsi dan peran Dewan Pers menjaga kemerdekaan Pers, Inflementasi itu adalah Media, Wartawan itu steril dari berbau intervensi, intimidasi, ancaman dan sejenisnya. Ketika hal itu menimpa teman-teman media, jurnalis, maka Dewan Pers mutlak mempunyai kewenangan memproteksi sesuai Perundang-undangan yang berlaku,” kata Jazuli.

“Disaat yang bersamaan pararel, kita juga memastikan untuk mengawal bahwa teman-teman media memproduksi media sesuai kode etik jurnalistik. Apa pengejawantahan dari redaksional tadi artinya memastikan jika ada pihak yang merasa dirugikan yang kategorinya masuk prodak jurnalistik, maka Dewan Pers punya kewajiban untuk memberikan keadilan kepada pihak yang merasa dirugikan tersebut. Tentu cara yang ditempuh adalah dengan prosedur yang berlaku, “ imbuhnya.

Ketua Komisi Pengaduan dan Pengawasan Etika Pers Dewan Pers RI Muhammad Jazuli menyikapi persoalan 25 media di laporkan di Pengadilan Negari Palembang itu hal yang normal saja dan itu secara normatif wajib menerima laporan.

“Mestinya yang harus dilakukan oleh pihak penggugat langkah pertama yang dilakukan adalah melaporkan ke Dewan Pers. Nanti Dewan Pers yang akan melakukan analisis, mengeluarkan rekomendasi, apakah produk tersebut melanggar pasal-pasal yang tertuang dalam kode etik jurnalist atau tidak. Ini menjadi agak overlap ketika jalur tadi belum ditempuh,” jelas Jazuli.

“Tapi ini sudah berlalu. Kedepan yang dapat dilakukan oleh Dewan Pers adalah, kita dapat memberikan bantuan pendampingan dari ahli Pers ke Pihak Pengadilan untuk memberikan pandangan, pertimbangan dari kasus tersebut. Karena sejak tahun 2022 Dewan Pers telah melakukan MoU dengan pihak Kepolisian. Salah satu point dalam MoU tersebut diantaranya CAS yang berkaitan dengan persengketaan dengan produk jurnalistik itu Dewan Pers yang menangani. Jika ada yang telah melaporkan ke Pihak Kepolisian dan Pengadilan maka pihak terkait akan melakukan komunikasi dengan Dewan Pers,” ungkap Jazuli.

Dijelaskan juga Indria Purnama Hadi, seorang Tenaga Ahli Dewan Pers yang aktif bertugas di Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers menegaskan terkait persoalan sengketa Pers di alami 25 media yang di gugat ke Pengadilan Negeri Palembang, sebelumnya Pihak Penggugat telah memasukan laporan ke Dewan Pers.
“Namun dalam laporan tersebut Dewan Pers melakukan analisa ada beberapa persyaratan yang kurang yang harus dipenuhi oleh Pihak Penggugat, Namun hingga saat ini belum ada pengembalian lanjutan dari Format tersebut. Karena dalam laporan tersebut tidak melampirkan link-link berita yang diadukan, sehingga tidak ada yang bisa di analisa Dewan Pers,” tambah Indria.

Diskusi yang berlangsung selama dua jam tersebut menghasilkan berbagai pandangan kritis terkait hubungan antara kebebasan pers, tanggung jawab jurnalistik, serta perlindungan hukum terhadap profesi wartawan.

Menindaklanjuti hasil diskusi tersebut, AMKI Sumsel berkomitmen membawa berbagai masukan, pandangan, dan rekomendasi yang muncul dalam forum ke DPRD Sumatera Selatan. Langkah ini dilakukan agar persoalan gugatan terhadap 25 media tidak hanya menjadi perhatian kalangan pers, tetapi juga mendapat perhatian serius dari para pemangku kebijakan.

Ketua AMKI Sumsel Dede Umar mengatakan, pihaknya juga akan mendorong agar hasil diskusi tersebut diteruskan ke DPR RI sebagai bahan evaluasi terkait perlindungan kemerdekaan pers dan mekanisme penyelesaian sengketa pemberitaan di Indonesia.

“Kami akan membawa hasil diskusi ini ke DPRD Sumsel dan mendorong agar ditindaklanjuti hingga ke DPR RI. Harapannya, ada perhatian yang lebih serius terhadap perlindungan kemerdekaan pers sekaligus penguatan mekanisme penyelesaian sengketa pers sesuai amanat Undang-Undang Pers,” tutup Dede Umar. (**)