BERITAPRESS, PALEMBANG | Terdakwa Eko Suryono terbukti secara sah malawan hukum menjadi perantara jual beli Narkotika sebanyak 100,82 Gram divonis selama Tujuh tahun Enam bulan (7.5 tahun) penjara.
Hal ini disampaikan langsung majelis hakim R Zainal Arif diruang sidang pengadilan Negeri Klas IA Palembang, Selasa (2/1/2024).
“Terdakwa Eko Suryono divonis selama Tujuh Tahun Enam Bulan Penjara dikurangi masa tahanan sementara dan juga didenda aebesar 1 Miliar subsider 6 bulan kurungan penjara sebagaimana dalam dakwaan pasal 114 ayat (2) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” katanya saat membaca amar putusan.
Selain itu, lanjut hakim Zainal bahwa untuk barang bukti narkotika jenis sabu dibungkus plastik bening seberat 100,82 gram dirampas untuk dimusnahkan.
“Terdakwa Eko Supriyono terkait putusan ini apakah diterima, pikir-pikir ataupun banding?”jelasnya.
Majekis hakim untuk putusan saya terlebih dahulu berkoordinasi dengan kuasa hukum saya dimana amar putusan yang dibacakan tersebut akan mengajukan banding ketingkat pengadilan yang lebih tinggi lagi. “Kami mengajukan banding majelis hakim,” jelasnya.
Terpisah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sutanti SH mendakwa terdakwa dengan tuntutan pidana penjara terhadap Eko Suryono dituntut pidana selama 10 tahun denda 1 Miliar Subsider 6 bulan kurungan penjara. “Saya pikir-pikir majelis hakim,” pungkasnya. (Arman)