BERITAPRESS.ID, PALEMBANG | Advokat Dr. Conie Pania Putri, S.H., M.H., mengapresiasi penguatan peran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Hal tersebut disampaikannya usai menghadiri kegiatan penandatanganan kesepakatan antara LPSK dan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, sekaligus sosialisasi UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perlindungan Saksi dan Korban yang digelar di Hotel Swarna Dwipa, Palembang, Jumat (4/9/2026).
Menurut Conie, sebagai seorang advokat, dirinya menyambut positif perubahan regulasi tersebut karena semakin memperkuat posisi dan peran LPSK sebagai lembaga negara yang independen.
Namun, ia berharap penguatan tersebut tidak berhenti pada perubahan norma maupun kegiatan sosialisasi semata. Menurutnya, yang jauh lebih penting adalah bagaimana implementasinya benar-benar dapat dirasakan oleh saksi dan korban.
“Saya mengapresiasi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 ini. Artinya, sekarang peran LPSK semakin diperkuat sebagai lembaga negara yang sangat independen. Tetapi harapan kita, jangan hanya sekadar perubahan norma. Bagaimana peran perlindungan saksi dan korban itu benar-benar efektif,” ujar Conie.
Conie menilai, salah satu kendala yang masih dihadapi masyarakat Sumatera Selatan adalah belum adanya kantor perwakilan LPSK di daerah.
Padahal, menurutnya, kebutuhan terhadap perlindungan saksi dan korban cukup besar, terutama dengan tingginya kasus kriminalitas serta berbagai perkara kekerasan yang terjadi di wilayah Palembang dan Sumatera Selatan.
“Kita berharap LPSK segera mendirikan lembaga perwakilan di sini. Karena angka kriminal di Palembang juga cukup tinggi,” katanya.
Menurut Conie, keberadaan kantor perwakilan akan memudahkan masyarakat mendapatkan akses perlindungan tanpa harus menghadapi kendala jarak maupun keterbatasan informasi.
Conie juga menyoroti pentingnya perubahan perspektif dalam penanganan perkara pidana. Selama ini, perhatian publik maupun aparat penegak hukum dinilai lebih banyak tertuju kepada pelaku, mulai dari proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan hingga persidangan.
Sementara itu, kondisi korban setelah mengalami tindak pidana sering kali kurang mendapatkan perhatian yang memadai.
“Contohnya dalam kasus kekerasan seksual, KDRT dan sebagainya. Masyarakat lebih fokus kepada pelaku untuk dihukum berat. Tetapi bagaimana pemulihan korban? Bagaimana biaya medisnya, kondisi psikologis dan mentalnya? Ini yang penting,” jelasnya.
Ia menegaskan, perlindungan terhadap korban tidak boleh berhenti ketika perkara masuk ke proses hukum. Kondisi korban setelah mengalami tindak pidana juga harus menjadi perhatian.
“Jangan hanya bertanya bagaimana proses hukumnya dan bagaimana pelakunya dihukum. Kita juga harus bertanya bagaimana kondisi korban. Apakah traumanya sudah pulih, apakah mentalnya sudah sehat, dan bagaimana kondisi medisnya setelah menjalani perawatan atau operasi,” tegas Conie.
Selain korban, Conie menilai perlindungan terhadap saksi juga sangat penting, khususnya dalam perkara kekerasan terhadap perempuan dan anak serta kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Menurutnya, salah satu persoalan yang kerap muncul dalam penanganan perkara adalah saksi enggan hadir atau memberikan keterangan karena berbagai alasan, termasuk kekhawatiran terhadap keamanan dan tekanan yang mungkin mereka alami.
“Untuk saksi juga harus diperkuat. Karena dalam perkara PPA, saksi itu sangat penting. Banyak saksi yang tidak mau hadir sehingga proses hukumnya menjadi lemah,” ungkapnya.
Ia berharap penguatan LPSK dapat memberikan rasa aman kepada saksi maupun korban sehingga mereka tidak takut memberikan keterangan yang dibutuhkan dalam proses penegakan hukum.
Conie juga meminta agar sosialisasi mengenai keberadaan dan layanan LPSK dilakukan secara berkelanjutan. Sebab, masih banyak masyarakat yang belum mengetahui hak-haknya sebagai saksi maupun korban.
Menurutnya, pemahaman masyarakat mengenai hak mendapatkan perlindungan, pendampingan, hingga pemulihan perlu terus diperkuat agar keberadaan LPSK benar-benar dapat diakses oleh mereka yang membutuhkan.
Laporan : Putra


























