Pagaralam

Baru Lima Bulan Jadi Kadis PUTR Pagar Alam, Deny Novi Herly Mengundurkan Diri

×

Baru Lima Bulan Jadi Kadis PUTR Pagar Alam, Deny Novi Herly Mengundurkan Diri

Sebarkan artikel ini

BERITAPRESS.ID, PAGAR ALAM | Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Pagar Alam, Deny Novi Herly, ST, dikabarkan mengundurkan diri dari jabatannya. Padahal, Deny baru sekitar lima bulan menjabat sebagai Kepala Dinas PUTR definitif di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Pagar Alam.

Kabar pengunduran diri tersebut sontak menjadi perbincangan di kalangan pejabat dan pegawai di lingkungan Pemkot Pagar Alam. Pasalnya, jabatan Kepala Dinas PUTR merupakan salah satu posisi strategis dalam pemerintahan daerah.

Informasi yang dihimpun Beritapress.id menyebutkan, surat pengunduran diri Deny telah diserahkan langsung kepada Wali Kota Pagar Alam Ludi Oliansyah dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pagar Alam Zayli Oktasab pada Senin (10/8/2026).

Kabar tersebut kemudian dikonfirmasi oleh Sekda Kota Pagar Alam Zayli Oktasab. Ia membenarkan bahwa Deny telah mengajukan pengunduran diri dari jabatan Kepala Dinas PUTR.

“Kepala Dinas PUTR Kota Pagar Alam memang benar telah mengundurkan diri dari jabatannya,” ujar Zayli saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Selasa (11/8/2026).

Menurut Zayli, pengunduran diri Deny berkaitan dengan persoalan keluarga.

“Alasannya adalah karena keluarga. Namun, untuk pelaksana tugas akan ditunjuk langsung oleh Wali Kota. Kami masih menunggu keputusan resmi dari Wali Kota dan akan diproses BKPSDM secepatnya,” jelasnya.

Deny sendiri diketahui baru sekitar lima bulan menjabat sebagai Kepala Dinas PUTR secara definitif. Sebelumnya, ia dipercaya sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PUTR sebelum kemudian dilantik secara definitif oleh Wali Kota Pagar Alam.

Di tengah kabar pengunduran dirinya, muncul informasi bahwa Deny sebelumnya telah menerima Surat Peringatan (SP) sebanyak dua kali dari Pemkot Pagar Alam.

Informasi tersebut juga dibenarkan oleh Sekda Zayli Oktasab. Menurutnya, pemberian SP merupakan bagian dari evaluasi terhadap kinerja Deny selama menjabat sebagai Kepala Dinas PUTR.

“Benar bahwa sebelumnya yang bersangkutan pernah mendapat SP sebanyak dua kali. SP tersebut diberikan karena banyak faktor, seperti manajemen kepemimpinan, kolaborasi, serta penilaian kinerja harian dan bulanan. Itu yang menjadi evaluasi,” kata Zayli.

Sementara itu, saat dikonfirmasi Beritapress.id terkait pengunduran dirinya, Deny Novi Herly memberikan jawaban singkat.

“Terkait pengunduran diri ini, saya rasa sangat bijak. Walaupun sulit, ini adalah keputusan pribadi setelah mendapat SP yang kedua kali,” ujar Deny melalui pesan singkat, Selasa (11/8/2026).

Dengan pengunduran diri tersebut, posisi Kepala Dinas PUTR Kota Pagar Alam selanjutnya akan diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt) yang akan ditunjuk oleh Wali Kota Pagar Alam. (09/PA)