BERITAPRESS.ID, PALEMBANG | DPRD Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) pelototi SiLPA dan efisiensi anggaran dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Menjawab berbagai catatan yang disampaikan fraksi-fraksi, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel menegaskan berkomitmen untuk membenahi pengelolaan keuangan daerah, agar lebih efektif, transparan, dan akuntabel.
Komitmen tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumsel, Edward Candra, saat membacakan Tanggapan dan/atau Jawaban Gubernur atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Sumsel dalam Rapat Paripurna XXXVII (37) yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sumsel, Senin (29/6/2026).
Dalam jawabannya, Edward mengatakan pemerintah daerah menerima seluruh masukan konstruktif dari fraksi-fraksi DPRD sebagai bagian dari evaluasi terhadap pelaksanaan APBD 2025.
“Jawaban Gubernur menegaskan komitmen Pemprov Sumsel untuk menindaklanjuti evaluasi dari setiap fraksi, terutama yang berkaitan dengan efisiensi anggaran serta pengelolaan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA),” ujar Edward.
Hal itu menjadi sinyal pengelolaan SiLPA dan efektivitas belanja daerah masih menjadi perhatian dalam pembahasan pertanggungjawaban APBD.
Pemprov Sumsel pun memastikan berbagai masukan yang disampaikan DPRD akan menjadi bahan evaluasi dalam penyempurnaan tata kelola keuangan daerah.
Edward berharap pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dapat berjalan lancar hingga memperoleh persetujuan bersama antara eksekutif dan legislatif.
“Kami berharap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 ini dapat disetujui bersama untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Atas nama Pemerintah Provinsi Sumsel, kami menyampaikan terima kasih atas dukungan, kerja sama, dan sinergi yang telah terjalin baik selama ini,” jelasnya.
Rapat Paripurna XXXVII DPRD Provinsi Sumsel turut dihadiri para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Sumsel serta anggota DPRD Provinsi Sumsel.
Dalam pembahasan berikutnya, DPRD bersama Pemprov Sumsel akan melanjutkan proses penyempurnaan Raperda hingga memasuki tahapan persetujuan bersama sesuai mekanisme yang berlaku.(***)



























