Kerja Layak Era Digital
BERITAPRESS.ID | Aturan baru ILO tentang kerja layak era digital menjadi perhatian dunia menyusul Organisasi Perburuhan Internasional ini mengadopsi Standar Internasional Kerja Layak dalam Ekonomi Platform pada Sidang International Labour Conference (ILC) ke-114 Tahun 2026.
Kebijakan itu dinilai akan menjadi acuan diberbagai negara, termasuk Indonesia, yang banyak masyarakatnya berprofesi sebagai ojol, kurir hingga pekerja berbasis aplikasi.
Memperkuat perlindungan pekerja tersebut diharapkan juga tanpa menghambat pertumbuhan ekonomi digital.
Langka itu disambut juga disambut baik Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, menurutnya lahirnya konvensi sebagai pijakan dalam menyusun regulasi ketenagakerjaan lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi.
Menurutnya, transformasi digital tidak boleh mengurangi prinsip-prinsip kerja layak yang selama ini menjadi fondasi ketenagakerjaan ditingkat global.
“Transformasi digital tidak boleh mengurangi prinsip-prinsip kerja layak yang menjadi fondasi ketenagakerjaan global. Pemerintah Indonesia menyambut baik lahirnya konvensi ini untuk mewujudkan kerja layak di ekosistem digital,” ujar Yassierli saat membuka Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) di Majalengka, baru –baru ini.
Apa Itu Kerja Layak Era Digital?
Kerja layak (decent work) merupakan konsep yang diperkenalkan ILO agar setiap orang memperoleh pekerjaan yang produktif, aman, memiliki perlindungan sosial, kesempatan yang setara, serta menghormati hak-hak pekerja.
Di era digital, konsep tersebut diperluas untuk menjawab tantangan yang dihadapi pekerja platform digital. Mereka bekerja melalui aplikasi yang mempertemukan pelanggan dan penyedia jasa, seperti pengemudi ojol, kurir, hingga pekerja lepas berbasis platform.
Melalui standar internasional yang baru diadopsi, ILO mendorong agar perkembangan teknologi tetap sejalan dengan perlindungan terhadap pekerja.
Dampaknya bagi Ojol dan Kurir
Meski implementasinya akan bergantung pada kebijakan masing-masing negara, standar ILO diperkirakan menjadi rujukan dalam memperkuat perlindungan pekerja platform digital.
Beberapa aspek yang menjadi perhatian antara lain perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja. Penguatan akses terhadap jaminan sosial.Transparansi sistem dan algoritma platform digital.Mekanisme penyelesaian sengketa yang lebih jelas dan Kesempatan memperoleh pelatihan dan peningkatan kompetensi.
Di Indonesia, standar tersebut diharapkan menjadi dasar guna menyempurnakan regulasi agar keseimbangan antara perlindungan pekerja dan iklim investasi tetap terjaga.
Pemerintah Siapkan Penguatan Regulasi
Yassierli menambahkan pemerintah akan menjadikan konvensi internasional tersebut sebagai referensi dalam memperkuat regulasi nasional, terutama terkait pekerja platform digital.
Ia menilai peningkatan perlindungan bagi pekerja harus berjalan seiring dengan inovasi, investasi, dan pertumbuhan ekonomi digital.
Selain itu, pemerintah juga terus mendorong peningkatan kompetensi tenaga kerja, perluasan akses kerja layak, penguatan jaminan sosial, serta terciptanya hubungan industrial yang harmonis.
Revisi UU Ketenagakerjaan Masih Berproses
Menteri Ketenagakerjaan juga mengungkapkan pemerintah bersama DPR RI tengah merampungkan sejumlah regulasi strategis di bidang ketenagakerjaan.
Salah satunya adalah revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan yang ditargetkan selesai pada Oktober 2026 sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023.
Pemerintah juga mengajak serikat pekerja, dunia usaha, dan berbagai pemangku kepentingan memberikan masukan agar regulasi yang disusun mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga keberlanjutan dunia usaha.
Tips Memahami Aturan Kerja Layak Era Digital
Bagi pekerja platform digital maupun masyarakat umum, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, seperti pahami status hubungan kerja agar mengetahui hak dan kewajiban yang berlaku, ikuti perkembangan regulasi karena aturan ketenagakerjaan terus mengalami penyesuaian.
Disamping itu, pastikan terdaftar dalam program jaminan sosial sesuai ketentuan yang berlaku selanjutnya simpan riwayat pekerjaan dan transaksi sebagai dokumentasi jika diperlukan, serta tingkatkan keterampilan digital agar mampu beradaptasi dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan pasar kerja.
Dengan demikan, adanya standar internasional dari ILO, diharapkan ekosistem kerja digital bisa berkembang lebih sehat.
Bahkan juga nantinya perlindungan pekerja, inovasi teknologi, dan pertumbuhan ekonomi tidak diposisikan saling bertentangan, melainkan menjadi tiga pilar yang dapat berjalan beriringan guna menciptakan dunia kerja yang lebih adil dan sehat serta berkelanjutan.(***)



























