NASIONAL

Menteri PPPA Pastikan Pemulihan Tiga PMI Aceh di Malaysia

×

Menteri PPPA Pastikan Pemulihan Tiga PMI Aceh di Malaysia

Sebarkan artikel ini
foto : kemenpppa.go.id

BERITAPRESS.ID JAKARTA | PMI Aceh di Malaysia yang menjadi korban dugaan kekerasan fisik kini mendapat perhatian serius dari pemerintah. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi memastikan pemulihan fisik maupun psikologis terhadap tiga pekerja migran Indonesia (PMI) perempuan asal Aceh menjadi prioritas selama proses hukum terhadap para pelaku masih berlangsung.

Arifah Fauzi menyampaikan keprihatinan mendalam atas kasus yang menimpa ketiga PMI tersebut di Johor Bahru, Malaysia. Menurutnya, setiap perempuan berhak memperoleh rasa aman dan terbebas dari segala bentuk kekerasan, termasuk perempuan pekerja migran yang bekerja di luar negeri.

“Kami menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas kekerasan yang dialami ketiga PMI perempuan tersebut. Setiap perempuan berhak mendapatkan rasa aman dan terbebas dari segala bentuk kekerasan,” kata Arifah dalam keterangan resmi, Kamis (25/6/2026).

Menteri PPPA menegaskan proses hukum terhadap para pelaku harus berjalan secara transparan dan tuntas. Selain itu, pemerintah juga mendorong agar para korban memperoleh perlindungan, pendampingan, dan layanan pemulihan sesuai kebutuhan mereka.

Berdasarkan informasi hasil koordinasi dengan Direktorat Pelindungan Warga Negara Indonesia Kementerian Luar Negeri, Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru telah mendampingi ketiga korban sejak laporan disampaikan kepada kepolisian setempat pada 16 Juni 2026.

Tidak hanya itu, para korban juga mendapatkan pendampingan hukum melalui pengacara yang ditunjuk KJRI Johor Bahru selama proses penyelidikan dan penyidikan berlangsung.

Dalam penanganan kasus tersebut, ketiga korban telah menjalani pemeriksaan medis atau visum di Hospital Sultanah Aminah Johor. Mereka juga didampingi petugas KJRI saat menjalani proses identifikasi pelaku di Ibu Pejabat Polis Johor Bahru Utara.

Hingga kini, ketiga PMI perempuan asal Aceh tersebut masih berada di shelter KJRI Johor Bahru untuk mendapatkan perlindungan sambil menunggu perkembangan proses hukum yang sedang berjalan.

Arifah menilai kehadiran negara sangat penting untuk memastikan korban memperoleh penanganan yang komprehensif. Menurutnya, perhatian terhadap korban tidak boleh berhenti pada proses hukum semata.

“Pemerintah harus hadir untuk memastikan korban mendapatkan penanganan yang komprehensif, tidak hanya dari sisi hukum, tetapi juga dari aspek kesehatan fisik dan psikologis,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa pemulihan korban merupakan bagian penting agar mereka dapat kembali menjalani kehidupan secara aman dan produktif setelah mengalami peristiwa kekerasan.

Sementara itu, perkembangan terbaru menunjukkan pihak kepolisian setempat telah menahan lima orang yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. Lima orang itu terdiri atas empat terduga pelaku pemukulan dan satu orang yang diduga merekam kejadian tersebut.

Dari hasil pemantauan sementara, dua korban masih mengalami lebam akibat kekerasan yang dialami. Sedangkan satu korban lainnya tidak lagi menunjukkan luka fisik.

Selain pemulihan fisik, asesmen psikologis juga direncanakan untuk mengetahui dampak trauma yang dialami para korban serta menentukan kebutuhan layanan lanjutan yang diperlukan.

Kementerian PPPA terus memantau perkembangan penanganan perkara tersebut melalui koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri dan KJRI Johor Bahru.

Koordinasi dilakukan guna memastikan seluruh hak korban terpenuhi, termasuk akses terhadap perlindungan, pendampingan hukum, layanan kesehatan, dan pemulihan psikologis.

Arifah berharap seluruh proses penanganan perkara dapat berjalan dengan mengutamakan kepentingan terbaik bagi para korban sekaligus memberikan rasa keadilan.

Menurutnya, negara memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap warga negara Indonesia, termasuk perempuan pekerja migran, mendapatkan perlindungan dari segala bentuk kekerasan di mana pun mereka berada.

“Pekerja migran perempuan juga berhak memperoleh perlindungan dan pendampingan yang layak ketika menghadapi situasi yang mengancam keselamatan maupun hak-haknya,” tegasnya.

Pemerintah berharap proses hukum yang berjalan di Malaysia dapat mengungkap seluruh fakta kasus secara transparan sehingga para korban memperoleh keadilan serta kesempatan untuk pulih sepenuhnya dari dampak yang mereka alami. (***)