BERITAPRESS.ID, JAKARTA | Fenomena kasus viral di media sosial semakin sering memengaruhi perhatian publik terhadap berbagai proses hukum. Namun, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Nezar Patria menegaskan penegakan hukum harus tetap berjalan berdasarkan fakta, bukti, dan prosedur yang berlaku, bukan karena tekanan opini yang berkembang di ruang digital.
Menurut Nezar, hukum tidak boleh digerakkan oleh sentimen publik, kemarahan massa, maupun preferensi suka dan tidak suka yang kerap muncul di media sosial.
“Hukum tidak boleh digerakkan oleh sentimen, hukum tidak bisa digerakkan oleh kemarahan, hukum tidak bisa diputuskan berdasarkan suka atau tidak suka,” tegasnya dalam Seminar Nasional bertajuk No Viral No Justice: Perubahan Paradigma Keadilan Hukum di Era Digital di Jakarta Pusat, Rabu (24/6/2026).
Ia menjelaskan, fenomena meningkatnya perhatian aparat terhadap kasus viral bukan hanya terjadi di Indonesia. Dalam hampir satu dekade terakhir, ruang publik digital telah mengubah pola komunikasi masyarakat di berbagai negara sehingga sejumlah perkara yang ramai diperbincangkan di media sosial memperoleh sorotan lebih besar.
“Fenomena ini sudah terjadi hampir 10 tahun. Bagaimana kasus-kasus yang terekspos oleh media sosial mendapatkan perhatian yang luar biasa dari aparat penegak hukum. Sebetulnya bukan fenomena khas Indonesia, tetapi secara global juga di mana komunikasi publik sekarang lebih intens terjadi di ruang publik digital,” ujarnya.
Meski demikian, Nezar mengingatkan informasi yang beredar di media sosial tidak selalu mencerminkan kondisi sebenarnya. Algoritma platform digital bekerja memperluas jangkauan konten, tetapi tidak memiliki mekanisme untuk memverifikasi kebenaran informasi yang beredar.
Akibatnya, ruang digital menjadi rentan terhadap hoaks, disinformasi, misinformasi, rumor, hingga pembentukan opini yang belum tentu sesuai fakta.
“Algoritma tidak melakukan check dan recheck. Disinformasi, misinformasi, rumor, dan penyesatan informasi bisa muncul dalam kasus-kasus publik,” katanya.
Nezar menilai tantangan terbesar dalam hubungan antara hukum dan media sosial adalah menjaga objektivitas proses hukum di tengah derasnya arus informasi digital.
Menurutnya, perhatian publik memang penting sebagai bentuk kontrol sosial, tetapi keputusan hukum tetap harus berlandaskan fakta dan alat bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Oleh karena itu, pemerintah terus memperkuat berbagai pendekatan untuk menciptakan ruang digital yang lebih sehat, termasuk melalui peningkatan literasi digital dan penyempurnaan regulasi yang adaptif terhadap perkembangan teknologi.
“Untuk itu pemerintah mencoba sejumlah pendekatan. Ada literasi digital, juga ada regulasi yang adaptif, kita punya Undang-Undang ITE agar kita bisa memakai perangkat hukum ini untuk memberikan ruang bagi para pencari keadilan,” imbuhnya.
Dalam kesempatan tersebut, Nezar juga menambahkan program literasi digital saat ini perlu melampaui kemampuan teknis menggunakan perangkat digital. Generasi muda yang tumbuh sebagai digital native dinilai membutuhkan kemampuan berpikir kritis untuk memilah informasi yang beredar di internet.
Selain itu, etika digital juga perlu diperkuat agar interaksi di ruang digital tetap mencerminkan nilai-nilai yang berlaku dalam kehidupan nyata.
“Yang paling penting untuk diperkenalkan kepada mereka adalah bagaimana berpikir kritis dan kemudian juga dikenalkan soal etika digital karena etika itu bukan hanya hidup di ruang fisik, tapi juga harus terefleksikan ketika berinteraksi di ruang digital,” tandasnya.
Melalui penguatan literasi digital, pemerintah berharap masyarakat dapat lebih bijak menyikapi kasus viral yang beredar di media sosial, sehingga proses penegakan hukum tetap berlangsung secara objektif, adil, dan tidak terpengaruh tekanan opini sesaat. (***)























