BERITAPRES,JAKARTA | Kasus balpres (bal pakaian bekas) ilegal kembali menjadi sorotan setelah pemerintah mengungkap ribuan bal pakaian bekas impor di Pelabuhan Tanjung Priok dan Kalimantan Barat. Temuan belum lama ini bukan hanya soal masuknya barang tanpa izin, tetapi juga berkaitan dengan dampak ekonomi yang lebih luas terhadap industri dalam negeri dan pelaku usaha yang taat aturan.
Pengungkapan balpres ilegal tersebut dilakukan Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagai bagian dari upaya menjaga kepatuhan impor serta menciptakan iklim usaha yang sehat dan adil.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap praktik impor ilegal yang merugikan negara, dunia usaha, dan masyarakat.
Menurutnya, keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengawasan berkelanjutan yang dilakukan aparat di berbagai jalur masuk barang.
Penindakan bermula dari informasi intelijen mengenai dugaan pengiriman balpres ilegal menggunakan KM Eden Mas dengan rute Pontianak-Tanjung Priok. Dari 268 kontainer yang diangkut kapal tersebut, Bea Cukai memeriksa 46 kontainer.
Hasil pemindaian menunjukkan 43 kontainer terindikasi berisi pakaian bekas impor, kontainer tersebut kemudian disegel untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Hingga 22 Juni 2026, pemeriksaan terhadap sebagian kontainer menemukan 2.067 bal berisi pakaian, tas, dan aksesori bekas. Sementara total muatan dalam 43 kontainer diperkirakan mencapai 4.687 bal dengan nilai ekonomi sekitar Rp37,5 miliar.
Temuan itu kemudian dikembangkan ke Kalimantan Barat. Dalam operasi yang berlangsung pada 19-21 Juni 2026, tim gabungan melakukan penindakan di dua gudang yang berada di Kabupaten Kubu Raya dan Kabupaten Mempawah.
Dari lokasi tersebut, petugas kembali menemukan 2.060 bal pakaian bekas impor ilegal dengan nilai sekitar Rp4,12 miliar.
Mengapa Balpres Ilegal Terus Diberantas?
Bagi sebagian masyarakat, pakaian bekas impor dianggap menawarkan harga murah dan pilihan yang beragam. Namun pemerintah menilai peredaran balpres ilegal menimbulkan sejumlah persoalan yang tidak terlihat secara langsung.
Salah satunya adalah terciptanya persaingan usaha yang tidak seimbang. Produk yang masuk secara ilegal tidak melalui kewajiban kepabeanan sebagaimana barang impor resmi sehingga memiliki keuntungan harga yang sulit ditandingi pelaku usaha yang patuh aturan.
Di sisi lain, industri tekstil nasional juga menghadapi tekanan ketika pasar dibanjiri produk impor murah yang masuk tanpa prosedur resmi. Kondisi ini berpotensi memengaruhi keberlangsungan usaha serta lapangan kerja yang bergantung pada sektor tekstil dan produk tekstil dalam negeri.
Selain itu, pemerintah menilai pengawasan terhadap asal-usul dan kualitas barang menjadi lebih sulit dilakukan apabila produk masuk melalui jalur ilegal.
Kolaborasi Lintas Instansi
Menkeu menyebut keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil sinergi antara Bea Cukai, BAIS, TNI, Kejaksaan, dan Korwas Penyidik Polri.
Menurutnya, kolaborasi tersebut menjadi kunci untuk memutus rantai perdagangan balpres ilegal mulai dari proses pemasukan, penyimpanan hingga distribusi ke berbagai daerah.
Saat ini Bea Cukai masih melakukan pendalaman untuk mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab atas kepemilikan kontainer, gudang penyimpanan, hingga jaringan distribusi barang tersebut.
Pemerintah juga tengah mengkaji langkah hukum yang lebih tegas agar penindakan tidak hanya berhenti pada penyitaan barang, tetapi juga memberikan efek jera bagi seluruh pihak yang terlibat.
Melalui pengawasan yang berkelanjutan, pemerintah berharap perdagangan dapat berjalan lebih adil, industri dalam negeri memperoleh perlindungan yang lebih baik, dan masyarakat mendapatkan kepastian terhadap barang yang beredar di pasar. (***)























