BERITAPRESS.ID, PALEMBANG | Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia (DKPP RI) bersama Universitas Sriwijaya (Unsri) resmi menandatangani naskah kerja sama pada Selasa (21/4/2026) di Prof. Amzulian Rifai Hall, Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya, Kampus Palembang.
Kerja sama ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat sinergi antara DKPP dan institusi pendidikan tinggi guna meningkatkan integritas serta kualitas penyelenggaraan pemilihan umum di Indonesia.
Sebagai rangkaian kegiatan, seminar nasional bertema “Penyelenggara Pemilu dan Masa Depan Demokrasi Indonesia” turut digelar di lokasi yang sama dan dihadiri sekitar 175 peserta dari berbagai kalangan, mulai dari akademisi, mahasiswa, penyelenggara pemilu, pemerintah daerah, tokoh agama, tokoh pemuda, pengamat politik, masyarakat sipil, hingga media massa.
Seminar tersebut menjadi forum dialog multipihak yang dinilai penting dalam menjaga sekaligus memperkuat kualitas demokrasi di Indonesia.
Anggota DKPP RI, Muhammad Tio Aliansyah SH MH, menegaskan bahwa DKPP memiliki peran penting dalam menjaga marwah pemilu sejak lembaga tersebut berdiri pada 2012. Menurutnya, evaluasi terhadap sistem penyelenggaraan pemilu harus terus dilakukan sebagai upaya perbaikan berkelanjutan.
Berdasarkan data DKPP tahun 2024, Provinsi Sumatera Selatan menempati posisi kedua tertinggi secara nasional dalam jumlah aduan pelanggaran pemilu, yakni sebanyak 56 aduan atau 7,39 persen dari total nasional.
“Sebaran perkara yang telah disidangkan di antaranya Kabupaten Lahat (10), Ogan Komering Ulu (9), Musi Banyuasin (7), Provinsi Sumsel (6), Banyuasin (5), OKU Selatan (5), Empat Lawang (4), Musi Rawas Utara (3), Pagar Alam (2), OKU Timur (2), Ogan Komering Ilir (1), Muara Enim (1), Musi Rawas (1), Ogan Ilir (1), dan Penukal Abab Lematang Ilir (1),” ujar Tio.
Ia mengatakan, tingginya angka pelanggaran tersebut menjadi bahan evaluasi penting bagi penyelenggara pemilu untuk memperkuat pengawasan internal dan pengelolaan sumber daya manusia secara lebih ketat.
“Tingkat pelanggaran ini menjadi bahan evaluasi penting bagi penyelenggara dalam melakukan pengawasan internal dan pengelolaan sumber daya manusia secara ketat,” katanya.
Tio juga menegaskan, meskipun DKPP pada dasarnya menerima laporan secara pasif, pihaknya tetap melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah perkara yang mendapat perhatian publik luas.
“Kami berharap sistem demokrasi di Indonesia ke depan menjadi lebih baik,” tegasnya.
Ia turut menyoroti pentingnya penanganan dugaan pelanggaran etik secara transparan dan berkeadilan, serta perlunya langkah konkret untuk meminimalisir pelanggaran demi menjaga seluruh tahapan pemilu tetap berjalan sesuai aturan.
Seminar ini menghadirkan sejumlah narasumber, di antaranya Guru Besar Ilmu Hukum Administrasi Negara Universitas Sriwijaya, Prof. Dr. Iza Rumesten RS SH MHum, jurnalis TVRI Sumsel Muzhar Apandi SIP MSi, serta Anggota KPU Provinsi Sumatera Selatan Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Abu Yamin.
Berbagai tantangan serta solusi dalam mewujudkan penyelenggaraan pemilu yang berintegritas menjadi fokus utama dalam diskusi tersebut.
Sementara itu, Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya, Dedeng Zawawi SH MH, menyebut kerja sama ini sebagai tonggak penting dalam memperbaiki kualitas penyelenggaraan pemilu ke depan.
“Termasuk dalam persiapan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, memastikan integritas penyelenggara, meminimalisir praktik politik uang, dan menangkal berita hoaks. Diharapkan Pemilu 2029 dapat berjalan lancar dan berintegritas,” ujar Dedeng.
Melalui kerja sama dan seminar nasional ini, DKPP dan Universitas Sriwijaya berkomitmen untuk terus melanjutkan program edukasi, penelitian, serta pengembangan kapasitas guna mendukung demokrasi yang berkelanjutan dan pemilu yang akuntabel di Indonesia. (red)

























































