Pagaralam

Mahasiswi Korban Pelecehan Jadi Tersangka, Tokoh Masyarakat Angkat Bicara

×

Mahasiswi Korban Pelecehan Jadi Tersangka, Tokoh Masyarakat Angkat Bicara

Sebarkan artikel ini

BERITAPRESS.ID, PAGARALAM | Kasus dugaan pelecehan seksual yang viral di Kota Pagar Alam menjadi perhatian tokoh masyarakat Susno Duadji. Ia menyoroti kasus yang melibatkan Kepala Kantor Pos berinisial UB (34), yang diduga melecehkan seorang mahasiswi magang berinisial Rani A (24).

Sebagai tokoh masyarakat Kota Pagar Alam, Provinsi Sumatera Selatan, Susno Duadji angkat bicara.

“Dalam hukum acara baru, polisi selaku penyidik tidak boleh menjadikan pelapor sebagai tersangka. Itu bisa dikatakan kriminalisasi. Jadi harus diselesaikan dulu kasus pelecehannya, dan kalau terbukti benar, pelaku harus dihukum,” katanya kepada media Beritapress, Selasa (7/4/2026).

Ia juga menambahkan, apabila pelapor dituduhkan mencuri data dari ponsel terlapor, hal tersebut tidak serta-merta dapat diproses hukum.

“Data itu tidak dapat diproses hukum melalui UU ITE atau dijadikan untuk mengkriminalisasi. Lembaga juga jangan mencampuri urusan perkara pidana umum, serahkan kepada aparat penegak hukum,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa perempuan seharusnya dilindungi.

“Perempuan kaum hawa sejatinya dilindungi, bukan dijadikan objek pelecehan. Kejadian miris ini harus ada sinergitas atau kolaborasi antar tokoh agama, tokoh masyarakat, dan Polri dalam keseriusan mengatasi masalah ini,” ucapnya.

Ia mengaku prihatin dan geram atas maraknya kasus serupa.

“Saya sangat prihatin dan agak geram atas kasus pelecehan seksual yang terus terjadi di Kota Pagar Alam. Maka kepada Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) diharapkan betul-betul bisa mengatasi masalah ini,” tuturnya.

Tak hanya itu, ia juga meminta korban kekerasan seksual agar berani melapor.

“Korban tindak kekerasan seksual atau pelecehan harus berani bersuara dan melaporkan pelaku kepada pihak berwajib, dalam hal ini Polres Pagar Alam. Saya siap mengawal perkembangan kasus ini sampai tuntas,” katanya.

Ia juga berharap pelaku diproses secara adil.

“Pelaku tindak kekerasan atau pelecehan seksual harus diproses seadil-adilnya oleh pihak kepolisian, agar ke depan mendapatkan efek jera dan sanksi sosial,” ujarnya.

Kasus Berjalan Paralel

Sebelumnya, UB telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) pada 7 Februari 2026, sebagai tindak lanjut laporan sejak Desember 2025.

“Perkara tersebut berawal dari laporan polisi tertanggal 8 Desember 2025 terkait dugaan perbuatan cabul terhadap korban RA yang dilakukan oleh seorang atasan terhadap bawahannya di lingkungan kantor pos layanan publik di Kota Pagar Alam,” ungkap Kasat Reskrim Polres Pagar Alam, Iptu Herianto.

Namun, kasus tidak berhenti di situ. Dalam perkembangan berikutnya, RA diduga mengakses ponsel milik atasannya tanpa izin pada Kamis, 23 Oktober 2025 sekitar pukul 15.16 WIB di Kantor Pos KCP Pagar Alam.

RA diduga membuka ponsel tersebut setelah mengetahui kata sandi dari rekannya, lalu membuka galeri, mendokumentasikan isi folder berisi foto pribadi, dan mengirimkannya ke pihak lain.

Atas dugaan itu, UB melaporkan balik RA. Laporan tersebut diproses hingga RA ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan akses ilegal dan penyebaran informasi tanpa izin berdasarkan UU ITE pada 25 Maret 2026.

“Tersangka RA dilakukan penahanan dan saat ini dalam proses penyidikan yang masih terus berjalan. Untuk motif tersangka menyebarkan folder pribadi korban masih kita dalami,” jelasnya.

RA diketahui merupakan mahasiswi magang yang saat itu diminta membantu persiapan pembagian bantuan. UB sebagai atasan mengajak korban masuk ke ruangan penyimpanan brankas dengan alasan pekerjaan.

Namun di dalam ruangan tersebut, UB diduga melakukan tindakan pelecehan terhadap korban. RA yang ketakutan berteriak meminta pertolongan hingga pelaku menghentikan aksinya.

“Akibat kejadian itu, korban mengalami trauma psikologis dan ketakutan untuk kembali menjalani aktivitas kerja,” jelasnya.

Dalam penanganan kasus ini, polisi telah memeriksa tujuh saksi serta mengamankan sejumlah barang bukti.

“Sejumlah barang bukti penting berupa rekaman video dan pakaian korban maupun tersangka turut diamankan guna memperkuat pembuktian,” ujarnya.

Laporan: 08/PA