BERITAPRESS, PALEMBANG | Mantan Wakil Walikota Palembang Fitrianti Agustinda dan suaminya Dedi Sipriyanto yang juga merupakan mantan Dewan Kota Palembang. Keduanya menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Klas IA Khusus Palembang, Selasa (30/9/2025).
Dalam hal ini, Fitrianti Agustinda disapa akrab dengan panggikan Finda ini kapasitasnya selaku Ketua PMI Kota Palembang periode 2019-2024, sedangkan Dedi Sipriyanto selaku Kepala Bagian Administrasi dan Umum Unit Transfusi Darah (UTD) PMI Kota Palembang.
Keduanya terjerat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Pengelolaan Biaya Pengganti Darah pada Palang Merah Indonesia Kota Palembang tahun 2020-2023.
Dihadapan majelis hakim yang diketuai Masrianti SH, MH Tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Palembang mendakwa kedua terdakwa telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 4.092.104.950, 00.
“Bahwa Terdakwa Fitrianti Agustinda selaku Ketua PMI Kota Palembang Masa Bakti tahun 2019-2024 bersama-sama dengan saksi Dedi Sipriyanto selaku Kabag Administrasi dan Umum UTD PMI Kota Palembang (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada bulan Januari 2020 sampai dengan bulan Desember 2023, yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum yaitu menggunakan dana Unit Transfusi Darah (UTD) PMI Kota Palembang yang bersumber dari Biaya Pengganti Pengolahan Darah (BPPD) diluar keperluan/kepentingan UTD PMI Kota Palembang dan tidak melaksanakan pengadaan barang dan jasa secara transparan dan akuntabel yang bertentangan dengan ketentuan,” urai Penuntut umum saat membacakan dakwaan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebutkan tertuang dalam surat dakwaan dimana perbuatan terdakwa Fitrianti Agustinda memperkaya diri sendiri sebesar Rp.2.440.114.250,00 atau orang lain yaitu Terdakwa Dedi Sipriyanto sebesar Rp.30.250.000,00, saksi Agus Budiman sebesar Rp.144.000.000, serta terdakwa Dedi Sipriyanto sebesar Rp.1.477.740.700, 00.
Berdasarkan laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Biaya Pengganti Pengolahan Darah (BPPD) pada Palang Merah Indonesia Kota Palembang Tahun 2020 sampai dengan 2023 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan. Maka dari itu negara dirugikan oleh perbuatan terdakwa ini mencapai Rp.4.092.104.950, 00.
Bahwa Terdakwa Fitrianti Agustinda selaku Ketua PMI Kota Palembang Masa Bakti tahun 2019-2024 bersama-sama dengan Terdakwa Dedi Sipriyanto, pada bulan Januari 2020 sampai dengan bulan Desember 2023, bertempat di Kantor Unit Donor Darah (UDD) PMI Kota Palembang yang terletak di Jalan Srijaya Komplek SKB KM. 5,5 No. 869A Rt. 019 Rw. 006 Kelurahan Srijaya Kecamatan Alang-Alang Lebar Kota Palembang, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum yaitu menggunakan dana Unit Transfusi Darah (UTD) PMI Kota Palembang yang bersumber dari Biaya Pengganti Pengolahan Darah (BPPD) diluar keperluan/kepentingan UTD PMI Kota Palembang dan tidak melaksanakan pengadaan barang dan jasa secara transparan dan akuntabel yang bertentangan dengan ketentuan.
Setelah mendengarkan surat dakwaan tersebut, Fitrianti Agustinda maupun Dedi Sipriyanto melalui masing-masing penasehat hukumnya akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi pada sidang selanjutnya.
Laporan : Arman