Scroll untuk baca artikel
AdvertorialPalembang

DPRD Palembang Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024, Wali Kota Ratu Dewa Apresiasi Sinergi Eksekutif-Legislatif

×

DPRD Palembang Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024, Wali Kota Ratu Dewa Apresiasi Sinergi Eksekutif-Legislatif

Sebarkan artikel ini

BERITAPRESS.ID, PALEMBANG | Seluruh komisi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palembang menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Tahun 2024 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Hal ini disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan III Tahun 2025, dengan agenda laporan pembahasan Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran 2024, yang digelar di Gedung DPRD Kota Palembang, Rabu (16/7/2025).

Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Palembang, Zainal Abidin, dan dilanjutkan dengan penyampaian laporan hasil pembahasan oleh Ketua DPRD, Ali Subri.

Dalam laporannya, Ali Subri menyampaikan bahwa secara umum seluruh komisi menyetujui Raperda tersebut.

“Sudah sesuai dengan peraturan perundangan-undangan,” kata Ali.

Meski begitu, sejumlah catatan dan koreksi turut disampaikan oleh komisi-komisi DPRD. Di antaranya, pentingnya diadakan rapat pra-anggaran antara Pemkot Palembang dan Badan Anggaran, sebelum penentuan asas dan kebijakan umum APBD serta penetapan strategi prioritas anggaran.

“Rapat pra anggaran ini untuk menghindari SILPA (sisa lebih perhitungan anggaran, red),” ujar Ali Subri.

Catatan lain yang disampaikan meliputi: perlunya penganggaran yang lebih terencana dan efektif di perangkat daerah, optimalisasi belanja daerah terutama belanja modal, pemaksimalan potensi pendapatan asli daerah (PAD), serta evaluasi terhadap BUMD yang belum memberikan kontribusi terhadap PAD.

Sementara itu, Wali Kota Palembang Ratu Dewa, dalam penyampaian pandangan akhirnya, menyampaikan apresiasi dan penghargaan atas kinerja seluruh komisi DPRD dan mitra kerja OPD dalam pembahasan Raperda tersebut.

“Sehingga pembahasan raperda itu berlangsung tepat waktu, sesuai jadwal,” ujar Dewa.

Ia menambahkan bahwa berbagai saran dan koreksi yang disampaikan akan menjadi catatan penting bagi Pemerintah Kota Palembang dalam penyempurnaan pelaksanaan anggaran ke depan.

“Sebagai bahan penyempurna untuk perbaikan terhadap raperda tahun 2024,” kata Dewa.

Wali Kota juga berharap dukungan penuh dari DPRD dalam pelaksanaan program-program strategis demi kemajuan Kota Palembang.

“Keputusan bersama atas persetujuan Raperda ini merupakan wujud kesamaan pandangan antara eksekutif dan legislatif dalam rangka semangat dan tekad bersama bagi kesejahteraan masyarakat Palembang,” lanjutnya.

Dalam pemaparannya, Ratu Dewa juga menegaskan bahwa rencana pembangunan daerah merupakan satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional. Ia memaparkan hubungan antara RPJPD, RPJMD, dan RKPD sebagai dokumen perencanaan yang saling terkait berdasarkan rentang waktu.

Penyusunan RPJMD Palembang 2024–2029, kata Dewa, berpedoman pada sejumlah dokumen strategis seperti rencana tata ruang wilayah, kajian lingkungan hidup strategis, serta menjaring aspirasi dari berbagai pihak termasuk masyarakat, LSM, media, akademisi, sektor swasta, dan kelompok kepentingan lainnya.

“Dengan menampung aspirasi dan masukan berbagai pihak termasuk masyarakat, media, LSM, akademisi, sektor swasta, dan kelompok berkepentingan lainnya,” ujar Dewa.

Ia menegaskan bahwa dokumen RPJMD 2025–2029 menjadi komitmen Pemerintah Kota Palembang dalam mewujudkan pembangunan jangka menengah yang berkelanjutan dan responsif terhadap dinamika kebutuhan masyarakat.

“Demikian raperda ini disampaikan, dengan harapan anggota dewan yang terhormat sependapat dengan kami untuk selanjutnya disetujui dan ditetapkan menjadi peraturan daerah,” tutup Ratu Dewa. (ADV)