BERITAPRESS.ID, PRABUMULIH | Pemerintah Kota Prabumulih melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) menggelar Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara desa se-Kota Prabumulih dengan Kejaksaan Negeri Prabumulih dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Acara yang berlangsung di Ruang Rapat Lantai I Pemerintah Kota Prabumulih ini dibuka secara resmi oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Prabumulih, H. Elman, ST, MM, pada Selasa (11/2/2025).
Turut hadir dalam kegiatan ini Kepala Kejaksaan Negeri Prabumulih, Khristiya Lutfiasandhi, S.H., M.H., serta Inspektur Kota Prabumulih, H. Indra Bangsawan, S.H., M.M., yang memberikan arahan dan penjelasan terkait perjanjian kerja sama tersebut. Selain itu, acara ini juga dihadiri oleh Kepala Dinas PMD, para camat (Kecamatan Cambai, Prabumulih Barat, Prabumulih Selatan, dan Rambang Kapak Tengah), kepala desa se-Kota Prabumulih, serta perwakilan dari Inspektorat, Bagian Hukum, dan Bagian Kerja Sama Pemerintah Kota Prabumulih.
Dalam sambutannya, Pj. Wali Kota Prabumulih, H. Elman, ST, MM menyampaikan bahwa kerja sama ini bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum serta pendampingan bagi pemerintahan desa dalam menyelesaikan permasalahan hukum yang berkaitan dengan perdata dan tata usaha negara.
“Kami berharap dengan adanya perjanjian kerja sama ini, setiap desa dapat lebih memahami aspek hukum dalam pengelolaan pemerintahan dan keuangan desa, sehingga dapat meminimalisir potensi permasalahan hukum di masa mendatang,” ujar Elman.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Prabumulih, Khristiya Lutfiasandhi, S.H., M.H., menegaskan pentingnya pendampingan hukum dalam tata kelola desa.
“Melalui kerja sama ini, kami siap memberikan bantuan hukum, pendampingan, serta pertimbangan hukum bagi desa-desa di Kota Prabumulih dalam menghadapi persoalan yang berkaitan dengan hukum perdata dan tata usaha negara,” ungkapnya.
Senada dengan itu, Inspektur Kota Prabumulih, H. Indra Bangsawan, S.H., M.M., menegaskan bahwa sinergi antara pemerintah daerah dan kejaksaan menjadi langkah strategis dalam mewujudkan pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Dengan adanya kerja sama ini, diharapkan pemerintah desa semakin memahami aspek hukum dalam menjalankan tugasnya, serta lebih optimal dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.