Scroll untuk baca artikel
BanyuasinBeritaSumsel

WOM Cabang Betung, Digugat Ratusan Juta Akibat Tarik Paksa Kendaraan Nasabah

2
×

WOM Cabang Betung, Digugat Ratusan Juta Akibat Tarik Paksa Kendaraan Nasabah

Sebarkan artikel ini

Beritapress.id.Bayuasin – Kesal terhadap penarikan paksa oleh pihak depkolektor WOM Cab Betung Pangkalan Balai, Feri Yadi (46 ) yang merupakan warga Jalan Setapak RT.001 RW.001  Kel Pangkalan Balai, Kec. Banyuasin III, Provinsi Sumatera Selatan, akhirnya melakukan gugatan melawan hukum terkait penarikan paksa tesebut ke PN Pangkalan Balai Banyuasin Sumatera Selatan.

Melalui kuasa hukumnya, Kantor Suwito Winoto S.H yang beralamat di jalan Jl. Letjen H. Almsyah Ratu Prawira Negara, Komplek Ruko Griya Bangun Indah Blok A No. 02 ( sebelum jembatan musi II) Kec. Gandus Kota Palembang, menurunkann dua pengacara handalnya untuk mengawal kasus tersebut hingga berakhirnya persidangan, adapun pengacara tersebut adalah Suwito Winoto, S.H ( Ketua Tim ), M Hasbi Assadiqi, S.H, Syande Rambe, S.H. dan kesemuannya merupakan pengacara muda dan berbakat.

Menurt Suwito Winoto S.H yang merupakan Ketua DPD Ferari ( Federasi Advokad Republik Indonesia ) Sumatera Selatan, alasan mengapa kliennya melakukan gugatan adalah, Bahwa pada tanggal 3 Maret 2021 Penggugat mengajukan Kredit Motor Kepada Tergugat  , dengan merk Motor YAMAHA ALL NEW NMAX dengan nomor polisi BG 5843 JBA dengan angsuran Perbulannya sebesar Rp. 1. 354.000 (satu juta tiga ratus lima puluh empat ribu) dengan tenor 35 Bulan;

Klien kami membayar angsuran tersebut setiap bulannya dari angsuran ke 1 sampai 28 Kepada Tergugat Melalui Alfamart dan secara Cash di kantor Tergugat sebesar Rp. 1. 354.000 (satu juta tiga ratus lima puluh empat ribu) perbulannya dan ditotal sebesar yang sudah di bayarkan Penggugat Rp. 37.912.000 (tiga puluh tujuh juta sembilan ratus dua belas ribu) ;

Di angsuran pada ke 28 tanggal 24 Oktober 2023 Penggugt terakhirkali membayar sebelum menunggak angsuran tersebut kepada Tergugat, dan dari angsuran ke 29 sampai dengan angsuran ke 33 Penggugat belum membayarnya, dan dari Pihak Tergugat tidak pernah memberikan Surat Peringatan ke 1 (satu) sampai dengan Surat Peringatan Ke 3 (tiga);

Pada tanggal 3 November 2023 hari Jumat, Motor dari Penggugat yang di kendarai oleh anak dari Penggugat saat melintas di jalan Jendral Sudirman KM 3,5 Palembang diberhentikan oleh Debt Collector Tergugat dan di paksa untuk kekantor Tergugat yang Berada di Jalan Angkatan 45 Palembang untuk menandatangani berkas-berkas Penyerahan Motor dari Penggugat ke Tergugat, dengan Terpaksa anak dari Penggugat menandatangani Berkas-Berkas Tersebut tidak ada saksi-saksi, dan tidak ada yang menyetujui dari Pihak Tergugat;

Pada tanggal 6 November 2023 Penggugat mendatangani kantor Tergugat yang berada di kota Palembang untuk membayar tunggakan dan menemui Debt collectror WOM Finance cab Palembang bertemu dengan Bernama bapak Ikhsan, bahwa klien kami bertanya masalah penarikan motor, bapak ikhsan menjelaskan dikarenakan klien kami menunggak cicilan selama 5 bulan, makanya pihak Debt collector Tergugat  menarik motor Penggugat.

Pihak WOM tidak melaksanakan prosedur memberikan Surat Peringatan 1 (satu) sampai dengan surat Peringatan 3 (tiga) kepada Penggugat  dalam Tempo angsuran 29 sampai dengan 33, dan berdasarkan undang-Undang mengenai Jaminan Fidusia no 42 Tahun 1999  udah mengatur mengenai bagaimana prosedur penarikan kendaraan leasing, dan putusan Nomor 18/PUU-XVII/2019 dimana bahwa ada syarat penarikan paksa kendaraan leasing ( Surat Peringatan, Sertifikat Fidusia, Surat Tugas Penarikan, Kartu Sertifikat Profesi)

Pihak Wom ( Depkolektor ) Tidak pernah Memberikan atau menunjukan surat surat tersebut di atas sehingga tindakan Tergugat menarik Kendaraan Motor Penggugat telah Cacat prosedur, tidak sah secara hukum, akibat Tindakan yang di lakukan tergugat melakukan penarikan tidak melalui procedural yang benar, penggugat merasa di rugikan secara materil dan imateril.

Berdasarkan alasan dan uraian diatas maka sudah dapat dibuktikan pihak Tergugat terbukti telah melakukan Tindakan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad)  sebagaimana yang dimaksud Pasal 1365 KUHPerdata.

Gugatan ini diajukan berdasarkan pada “adanya surat yang sah” dan “suatu tulisan yang menurut peraturan tentang hal itu boleh diterima sebagai bukti”. Sebagaimana dimaksud Pasal 180 HIR, oleh karena itu telah sah secara hukum untuk di kabulkannya gugatan  ini dengan melaksanakan putusan terlebih dahulu (Uitvoerbaar Bij Voorraad) walaupun ada bantahan, banding, kasasi ataupun upaya-upaya hukum lainnya.

Saya berharap Klien kami mendapat keadilan yang seadil adilnya dari PN Pangkalan Balai yang menyidangkan kasus tersebut, hari ini dalam sidang pertama pihak WOM dihitung tidak datang memenuhi panggilan majelis hakim, dikarenakan mereka tidak memiliki kapasitas untuk mengikuti persidangan tersebut, namun sidang kedua akan dilanjutkan pada tanggal (20/12/2023) dengan agenda mediasi dan menghadirkan tergugat di persidangan.(Andy)