FakfakPapua

Tepis Laporan Di Atas Kertas, Kepala Distrik Karas Gagas “Sigap Kampung” demi Akuntabilitas Dana Desa

×

Tepis Laporan Di Atas Kertas, Kepala Distrik Karas Gagas “Sigap Kampung” demi Akuntabilitas Dana Desa

Sebarkan artikel ini

BERITAPRESS. UD, FAKFAK|Pemerintah Distrik Karas berkomitmen penuh memperketat pengawasan penggunaan Anggaran Dana Desa (ADD) agar tepat sasaran dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat. Kepala Distrik Karas, Soleman Temongmere, S.T., M.M., turun langsung ke lapangan untuk meninjau penyerahan bantuan desa serta memverifikasi kesesuaian laporan administratif secara fisik pada Senin (25/8/2026).

​Soleman menegaskan bahwa pihak distrik tidak ingin sekadar menerima laporan formal di atas kertas dari para kepala kampung tanpa pembuktian riil di lapangan.

​”Kami harus memastikan secara fisik di lapangan bahwa masyarakat benar-benar menerima bantuan tersebut. Pengecekan ini penting agar penggunaan anggaran dana desa transparan, akuntables, dan tidak asal-asalan,” ujar Soleman.

​Selain peninjauan fisik, Pemerintah Distrik Karas menerapkan inovasi sistem pengawasan bertajuk Sistem Integrasi Gerak Aparat Kampung (Sigap Kampung). Inovasi ini dirancang untuk memperkuat pengawasan, pembinaan, serta tata kelola administrasi dana desa secara akurat dan berkelanjutan.

Ia katakan sebelum surat rekomendasi pencairan dana tahap berikutnya diterbitkan, Tim Klinik Distrik bersama pihak kampung akan melakukan uji petik ke lapangan serta mengonfirmasi langsung kepada warga penerima manfaat menggunakan Format Berita Acara Pengakuan.

Kepala kampung wajib menandatangani SPTJM sebagai bentuk komitmen hukum atas kesesuaian penggunaan anggaran dengan hasil Musrenbang kampung.

Setiap pengadaan wajib melengkapi 4 dokumen kunci: SK Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), Surat Penunjukan Pihak Ketiga, Berita Acara Serah Terima Barang (dari Pihak Ketiga ke TPK), dan Berita Acara Serah Terima Manfaat (dari TPK ke Masyarakat).

​Soleman menambahkan, keterbatasan sumber daya manusia (SDM) di tingkat kampung tidak boleh dijadikan alasan kekeliruan administrasi. Oleh karena itu, pemerintah distrik mengambil peran aktif dalam pembinaan.

​”Kelalaian itu bisa saja timbul karena kurangnya pembinaan dari kami di distrik. Efisiensi anggaran tidak boleh menjadi penghambat pembinaan masyarakat. Kami berkomitmen menjaga agar dana desa yang dialokasikan negara benar-benar mendorong percepatan ekonomi masyarakat kampung,” tegas Soleman. (IB).