BERITAPRESS.ID, MUARA ENIM | Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Muara Enim, Ir. Hj. Sumarni, M.Si., menekankan seluruh perusahaan yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Batubara Sumatera Selatan (APBS) agar segera menuntaskan skema pembiayaan pembangunan Flyover JPL 106 Gunung Megang II. Penegasan tersebut disampaikan dalam rapat pembahasan skema pembiayaan yang berlangsung di Ruang Rapat Bina Praja, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, Selasa (21/7/2026).
Rapat koordinasi tingkat provinsi itu dipimpin oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Provinsi Sumsel, Dr. H. Apriyadi, M.Si. Pertemuan tersebut membahas tindak lanjut komitmen 16 perusahaan mitra PT Kereta Api Logistik (KAI Logistik) dalam mendukung pembangunan jembatan layang di Kabupaten Muara Enim.
Dalam kesempatan tersebut, Plt Bupati menegaskan bahwa kejelasan skema pembiayaan dari pihak swasta menjadi faktor penting agar pembangunan Flyover JPL 106 Gunung Megang II dapat segera dimulai.
“Kami berharap seluruh perusahaan yang telah berkomitmen dapat segera menuntaskan skema pembiayaannya sehingga pembangunan Flyover JPL 106 Gunung Megang II dapat segera direalisasikan,” tegas Sumarni.
Menurutnya, keterlambatan pembangunan flyover tidak hanya berdampak pada kelancaran arus lalu lintas masyarakat, tetapi juga berpotensi menghambat distribusi angkutan batubara melalui jalur kereta api.
Plt Bupati menjelaskan, Flyover Gunung Megang II merupakan bagian dari pembangunan lima jembatan layang strategis di Kabupaten Muara Enim. Karena itu, keterlambatan di satu titik akan memengaruhi keseluruhan konektivitas infrastruktur dan efektivitas jalur logistik di daerah tersebut.
Lima proyek flyover yang tengah dipersiapkan meliputi Flyover Simpang Belimbing (JPL 99), Flyover Gunung Megang I (JPL 104), Flyover Gunung Megang II (JPL 106), Flyover Ujan Mas (JPL 111), dan Flyover Sudirman Muara Enim (JPL 123).
Senada dengan hal tersebut, Asisten I Setda Provinsi Sumsel, Dr. H. Apriyadi, M.Si., menegaskan seluruh perusahaan yang tergabung dalam APBS wajib memberikan kontribusi nyata terhadap pembangunan Flyover JPL 106 sebagai bentuk dukungan terhadap kelancaran transportasi serta pembangunan daerah.
Percepatan pembangunan flyover ini juga sejalan dengan implementasi Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 74 Tahun 2023 yang diperkuat melalui Instruksi Gubernur Nomor 500.11/004/INSTRUKSI/DISHUB/2025 tentang kewajiban penggunaan jalan khusus bagi angkutan batubara.
Pemerintah berharap penerapan kebijakan tersebut mampu mengurangi kemacetan, menekan kerusakan jalan umum, meningkatkan keselamatan pengguna jalan, serta meminimalkan polusi udara yang selama ini menjadi keluhan masyarakat, khususnya di wilayah Kabupaten Muara Enim. (Andi)



























