BERITAPRESS, ID FAKFAK,-MANOKWARI/Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Barat menetapkan sebanyak 394.946 pemilih sebagai hasil Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Semester I Tahun 2026. Penetapan tersebut dilakukan melalui rapat pleno yang digelar di Aula Husni Kamil Manik, Kantor KPU Provinsi Papua Barat, Kompleks Perkantoran Arfai, Manokwari, Senin (6/7/2026).
Ketua KPU Provinsi Papua Barat, Francis Edward Makabory, menjelaskan bahwa jumlah pemilih yang ditetapkan terdiri atas 199.461 pemilih laki-laki dan 195.485 pemilih perempuan. Seluruh pemilih tersebut tersebar di 91 distrik serta 824 desa, kampung, dan kelurahan di wilayah Papua Barat.
Menurut Francis, penetapan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 1 Tahun 2025. Program tersebut bertujuan memelihara sekaligus memperbarui daftar pemilih secara berkelanjutan sebagai dasar penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada pemilu dan pemilihan mendatang.
“Tujuannya adalah memelihara dan memperbarui DPT secara berkelanjutan untuk menyusun DPT pada pemilu dan pemilihan berikutnya, sekaligus menyediakan data dan informasi pemilih yang komprehensif, aktual, dan mutakhir,” ujar Francis.
Ia menjelaskan, proses pemutakhiran dilakukan melalui pembaruan data pemilih, koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan, penerimaan tanggapan masyarakat, hingga rekapitulasi hasil pemutakhiran.
Dalam pelaksanaannya, KPU Papua Barat bekerja sama dengan berbagai instansi, antara lain Bawaslu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), TNI, Polri, Pengadilan Agama, serta Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan Imigrasi. Sinergi tersebut dinilai penting untuk menjaga kualitas dan akurasi data pemilih.
“Namun yang tidak kalah penting adalah keterlibatan aktif masyarakat untuk melaporkan perubahan data, karena data pemilih bersifat dinamis. Partisipasi masyarakat menjadi dasar penyusunan daftar pemilih yang lebih akurat pada pemilu berikutnya,” katanya.
Francis menambahkan, data yang dimutakhirkan bersumber dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) terakhir yang diterima secara berjenjang dari KPU RI. Data tersebut kemudian dicocokkan dengan hasil koordinasi antarinstansi serta laporan masyarakat.
KPU Papua Barat juga terus membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk menyampaikan tanggapan maupun masukan terkait daftar pemilih di wilayah Papua Barat sebagai bagian dari upaya menjaga validitas data.
Sementara itu, hasil Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Semester II Tahun 2026 nantinya akan dilaporkan kepada KPU RI dalam rapat pleno rekapitulasi nasional PDPB yang dijadwalkan berlangsung pada 21–23 Juli 2026 di Jakarta, (IB).



























