Scroll untuk baca artikel
HukrimPagaralam

Kasus Asusila Pelatih Tari di Pagaralam Dilimpahkan ke Kejaksaan, Tersangka Terancam Hukuman Berat

×

Kasus Asusila Pelatih Tari di Pagaralam Dilimpahkan ke Kejaksaan, Tersangka Terancam Hukuman Berat

Sebarkan artikel ini

BERITAPRESS, PAGARALAM | Satreskrim Polres Pagar Alam akhirnya liimpahkan berkas perkara kasus asusila, oknum pelatih tari inisial IS ke Kejari Pagaralam. Setelah dilakukan penahanan selama 4 bulan di Mapolres Pagaralam, Informasi yang dihimpun media ini, kasus tersebut, tersangka IS digiring ke Kejari Pagaralam pada Kamis kemaren (19/12) sekira pukul 13 : 00 Wib.

Tampak di gambar tersangka IS terlihat mengenakan kaos merah didampingi pengacara hukumnya yang di kawal anggota Satreskrim Polres Pagaralam.

Kapolres Pagaralam AKBP Erwin Aras Genda SH SIK MT melalui Kasatreskrim Iptu Chandra Kirana SH MH mengatakan, tahap II kasus asusila yang menyeret IS memang melalui proses cukup panjang.

“Hari ini, kasusnya kita limpahkan barang bukti bersama dengan tersangka yang didampingi pengacara hukumnya,” ucap Kasatres kepada pada media.

Kasus asusila terkait dugaan pencabulan yang dilakukan tersangka ini viral didunua maya berapa waktu lalu.

Korbannya tak lain anak didiknya sendiri, yakni AR (16). Salahsatu siswa di SMA di Pagaralam.

Dalam kasus ini, tersangka dijerat pasal 82 ayat (1) dan (2) jo pasal 76E UU RI Tentang perlindungan anak atau Pasal 6 Huruf C Undang-undang no 12 Tahun 2022 atau pasal 292 KUHP.

Lebih lanjut, Iptu Chandra menjelaskan jika pelimpahan ini berkasnya dinilai lengkap secara formil dan materil (P21) menurut JPU berdasarkan surat dari Kepala Kejaksaan Negeri Pagaralam Nomor : B-2217/L.6.18/Eku.1/12/2024, tanggal 18 Desember 2024 tentang pemberitahuna berkas perkara telah lengkap.

“Sehingga penyidik Satreskrim Polres Pagar Alam dapat menyerahkan tersangka IS dan barang bukti kepada kejaksaan guna mengikuti proses hukum selanjutnya,” ucap dia.

Diwartakan sebelumnya, mencuatnya kasus asusila ini dilaporkan pada tanggal 2 Juni 2024 berdasarkan Laporan polisi  Nomor:  LP / B – 97 /  VI / 2024 /SPKT / Polres pagar alam / polda Sumatera Selatan, dengan Pelapor atas nama WIDI SUSANTO (orang tua korban).

Yang kemudian dilanjutkan pemeriksaan di Unit PPA Satreskrim Polres Pagaralam kepada korban sebagai pelapor pada Senin (3/6/2024).

Kasus asusila yang dialami pelajar lantaran merasa dilecehkan yang sempat viral di medsos X (twiter).

Dalam kasus ini, sediitnya 12 saksi sudah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik. Keterangan belasan saksi ini, untuk melengkapi pengusutan terkait laporan korban AR. (09/PA)