FakfakPapua

HUT ke-81 RI, Bupati Fakfak Serahkan Remisi kepada 60 Narapidana, Satu Orang Langsung Bebas

×

HUT ke-81 RI, Bupati Fakfak Serahkan Remisi kepada 60 Narapidana, Satu Orang Langsung Bebas

Sebarkan artikel ini

BERITAPRESS. ID, FAKFAK|Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Bupati Fakfak Samaun Dahlan, S.Sos., M.AP., menyerahkan remisi kepada narapidana serta pengurangan masa pidana umum bagi anak binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Fakfak.

Penyerahan remisi tersebut dilakukan oleh Bupati Fakfak Samaun Dahlan didampingi Kepala Lapas Kelas IIB Fakfak, I. Putu Suwarsa, Md.IP., S.H., M.H., dalam rangkaian kegiatan peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Senin (17/8/2026).

Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakil Bupati Fakfak Drs. Donatus Nimbitkendik, M.T., Ketua TP PKK Kabupaten Fakfak Ny. Nurwidayati Samaun Dahlan, S.E., M.AP., Ketua Gabungan Organisasi Wanita (GOW) Kabupaten Fakfak Ny. Sri Voni Notanubun, serta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan unsur terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Fakfak.

Pemberian remisi tersebut merupakan bagian dari pemberian Remisi Umum (RU) Tahun 2026 kepada narapidana dan Pengurangan Masa Pidana Umum (PMPU) Tahun 2026 kepada anak binaan, berdasarkan Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia yang menjadi dasar pemberian remisi pada tahun 2026.

Pada tahun ini, sebanyak 60 narapidana di Lapas Kelas IIB Fakfak mendapatkan remisi. Dari jumlah tersebut, satu orang narapidana memperoleh remisi hingga dapat langsung menghirup udara bebas.

Penyerahan remisi pada momentum HUT Kemerdekaan RI tersebut menjadi salah satu bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta menunjukkan perilaku dan pembinaan yang baik selama menjalani masa pidana.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Fakfak Samaun Dahlan juga membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, Jenderal Pol. (Purn.) Drs. Agus Andrianto, S.H., M.H.

Dalam sambutan itu disampaikan bahwa pemberian remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi juga merupakan bentuk apresiasi atas perubahan perilaku, kepatuhan terhadap aturan, serta keberhasilan warga binaan dalam mengikuti proses pembinaan di lembaga pemasyarakatan.

Remisi juga diharapkan menjadi momentum bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri, meningkatkan kualitas kehidupan, serta mempersiapkan diri kembali ke tengah-tengah keluarga dan masyarakat.

Bagi narapidana yang memperoleh pembebasan, momentum tersebut diharapkan menjadi awal baru untuk menjalani kehidupan secara lebih baik, produktif, dan bertanggung jawab.

Pemerintah berharap proses pembinaan di Lapas Kelas IIB Fakfak terus berjalan dengan baik sehingga para warga binaan dapat kembali ke masyarakat dengan bekal keterampilan, sikap positif, serta semangat untuk menjadi bagian dari pembangunan daerah dan bangsa.

Penyerahan remisi dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan RI ini sekaligus menjadi pengingat bahwa kemerdekaan memberikan kesempatan bagi setiap warga negara untuk memperbaiki diri dan membangun kehidupan yang lebih baik. (IB).