BERITAPRESS. ID, FAKFAK|Kejaksaan Negeri (Kejari) Fakfak melalui Bidang Intelijen menggelar kegiatan Penerangan Hukum dengan tema “Sosialisasi Penerapan KUHP dan KUHAP Baru”, yang dirangkaikan dengan persiapan pembentukan kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional Kabupaten Fakfak.
Kegiatan berlangsung di Auditorium Poltekkes Kemenkes Sorong Program Studi Fakfak, Kabupaten Fakfak, Rabu (1/10/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Fakfak Toman Epy Lazarus Ramandey, S.H., M.H.,di dampingi Kasi datun Maria Fanisa Gefilem, SH., Kasi pidum Galih Riana Putra Intaran, SH., MH., Kasi Pidsus sekaligus Plt Kasi Intelijen Decyana Caprina, SH., MH., dan staf, serta Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung , serta para anggota Badan Permusyawaratan Kampung se-Kabupaten Fakfak.
Penerangan hukum ini dilaksanakan sebagai upaya menyamakan persepsi dalam pelaksanaan pembangunan kampung, meningkatkan pemahaman terhadap regulasi hukum terbaru, sekaligus memperkuat peran BAPERKAM melalui wadah organisasi ABPEDNAS.
Materi pertama disampaikan Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Fakfak, Galih Riana Putra Intaran, S.H., M.H., yang membahas penerapan KUHP dan KUHAP baru.
Dalam pemaparannya, sejumlah materi yang disampaikan meliputi transformasi KUHP, klasifikasi dan bentuk tindak pidana dalam KUHP baru, pemberlakuan hukum adat, serta mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice.
Sesi berikutnya dilanjutkan dengan materi mengenai Tugas dan Fungsi ABPEDNAS yang disampaikan Plt. Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Fakfak, Decyana Caprina, S.H., M.H.
Dalam pemaparannya, Decyana menekankan pentingnya sinergi antara Kejaksaan dan ABPEDNAS sebagai mitra strategis dalam mengawal pembangunan kampung, memperkuat pengawasan berbasis masyarakat, serta mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik demi kesejahteraan masyarakat.
“Melalui penguatan pemahaman hukum dan kelembagaan, diharapkan BAPERKAM dapat menjalankan fungsi dan perannya secara optimal dalam mendukung pembangunan kampung,” demikian pokok penyampaian dalam kegiatan tersebut.
Selain sosialisasi, kegiatan tersebut juga menghasilkan pembentukan Tim Formatur DPC ABPEDNAS Kabupaten Fakfak sebagai bagian dari persiapan pembentukan kepengurusan organisasi di tingkat kabupaten.
Tidak hanya memberikan materi penerangan hukum, Kejari Fakfak juga menghadirkan Stand Layanan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). Layanan yang disediakan antara lain konsultasi hukum secara gratis serta pendampingan terkait pengelolaan dan penggunaan dana desa.
Melalui kegiatan ini, Kejari Fakfak berharap pemahaman aparatur dan BAPERKAM terhadap regulasi hukum semakin meningkat, sehingga pembangunan kampung dapat berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. (IB).

























