Scroll untuk baca artikel
FakfakPapuaPress

Kejari Fakfak Bekali BAPERKAM dengan Pemahaman KUHP dan KUHAP Baru

×

Kejari Fakfak Bekali BAPERKAM dengan Pemahaman KUHP dan KUHAP Baru

Sebarkan artikel ini

BERITAPRESS. ID, FAKFAK|Kejaksaan Negeri (Kejari) Fakfak melalui Bidang Intelijen melaksanakan kegiatan Penerangan Hukum (Penkum) dengan tema “Sosialisasi Penerapan KUHP dan KUHAP Baru”, yang dirangkaikan dengan persiapan pembentukan kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (DPC ABPEDNAS) Kabupaten Fakfak.

Kegiatan tersebut berlangsung di Auditorium Poltekkes Kemenkes Sorong Prodi Fakfak, Kabupaten Fakfak, Rabu (30/9/2026).

Penerangan hukum tersebut dilaksanakan sebagai upaya menyamakan persepsi dalam pelaksanaan pembangunan kampung, meningkatkan pemahaman terhadap regulasi hukum terbaru, serta memperkuat peran BAPERKAM melalui keanggotaan ABPEDNAS.

Materi pertama disampaikan oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Fakfak, Galih Riana Putra Intaran, S.H., M.H., yang membahas mengenai penerapan KUHP dan KUHAP baru.

Dalam pemaparannya, sejumlah materi penting disampaikan, di antaranya transformasi KUHP, klasifikasi dan bentuk tindak pidana dalam KUHP baru, pemberlakuan hukum adat, serta mekanisme keadilan restoratif (restorative justice).

Melalui kegiatan ini, para peserta diharapkan memiliki pemahaman yang lebih baik mengenai perubahan dan penerapan ketentuan hukum pidana yang baru, khususnya dalam menjalankan tugas dan fungsi BAPERKAM di tingkat kampung.

Selain aspek pemahaman hukum, kegiatan tersebut juga menjadi bagian dari persiapan pembentukan kepengurusan DPC ABPEDNAS Kabupaten Fakfak sebagai wadah yang diharapkan dapat memperkuat koordinasi, komunikasi, serta kapasitas BAPERKAM dalam menjalankan fungsi dan perannya dalam pemerintahan kampung.

Kejari Fakfak menegaskan pentingnya pemahaman hukum bagi para penyelenggara pemerintahan kampung agar pelaksanaan pembangunan dan tata kelola pemerintahan dapat berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta tetap memperhatikan nilai-nilai hukum yang hidup di tengah masyarakat.

Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Fakfak Toman Epy Lazarus Ramandey, S.H., M.H.,di dampingi  Kasi datun Maria Fanisa Gefilem, SH., Kasi pidum Galih Riana Putra Intaran, SH., MH., Kasi Pidsus sekaligus Plt Kasi Intelijen Decyana Caprina, SH., MH., dan staf, serta Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung , serta para anggota Badan Permusyawaratan Kampung  se-Kabupaten Fakfak. (IB).