Fakfak

Gerak Cepat, Satreskrim Polres Fakfak Ringkus Pelaku Curanmor di Pariwari

×

Gerak Cepat, Satreskrim Polres Fakfak Ringkus Pelaku Curanmor di Pariwari

Sebarkan artikel ini

BERITAPRESS, ID FAKFAK/Unit Tindak Pidana Umum (Tipidum) Satreskrim Polres Fakfak berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Kampung Kapartutin, Distrik Pariwari, Kabupaten Fakfak. Dalam operasi ini, polisi tidak hanya mengamankan terduga pelaku, tetapi juga berhasil menemukan kembali sepeda motor milik korban.

​Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga terkait hilangnya satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 berwarna hijau silver dengan nomor polisi PB 2758 FE. Motor tersebut dilaporkan hilang saat terparkir di depan rumah korban pada Minggu (24/05/2026) dini hari.

​Menindaklanjuti Laporan Polisi Nomor: LP/B/91/V/2026/SPKT/Polres Fakfak/Polda Papua Barat tertanggal 28 Mei 2026, tim Unit Tipidum yang dipimpin langsung oleh Kanit Tipidum, IPTU Damin Adi, S.H., bergerak cepat melakukan penyelidikan.

​”Setelah menerima informasi keberadaan kendaraan tersebut, tim kami segera bergerak dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial BJSB alias R (20) yang diduga sebagai pelaku,” ujar Kasat Reskrim Polres Fakfak, AKP Arif U. Rumra, mewakili Kapolres Fakfak AKBP Hendriyana, S.E., M.H., Sabtu (30/05/2026).

​Selain mengamankan terduga pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor milik korban dan sebuah obeng yang diduga digunakan pelaku untuk memuluskan aksinya. Berdasarkan pemeriksaan awal, pelaku melancarkan aksinya dengan cara membongkar penutup motor dan menyambungkan kabel kontak secara paksa sehingga mesin bisa dihidupkan tanpa kunci asli.

​Saat ini, BJSB alias R telah ditahan di Mapolres Fakfak untuk menjalani pemeriksaan intensif. Penyidik juga telah meminta keterangan sejumlah saksi dan melengkapi berkas administrasi perkara.

​Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 477 Ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.

​Kasat Reskrim menekankan bahwa keberhasilan ini merupakan wujud komitmen Polres Fakfak dalam memberantas kejahatan dan memberikan rasa aman bagi warga. Pihaknya juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi krusial sehingga kasus ini dapat diungkap dalam waktu singkat.

​”Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Fakfak untuk tetap meningkatkan kewaspadaan. Selalu gunakan kunci pengaman tambahan pada kendaraan dan segera melapor kepada pihak kepolisian jika melihat hal-hal yang mencurigakan demi menjaga situasi kamtibmas yang kondusif,” tutup AKP Arif U. Rumra, (IB).