FakfakPapua

Fasilitas Kian Modern, RSUD Fakfak Kini Punya Ruang Isolasi Khusus dan ICU Standar

×

Fasilitas Kian Modern, RSUD Fakfak Kini Punya Ruang Isolasi Khusus dan ICU Standar

Sebarkan artikel ini

BERITAPRESS. ID, FAKFAK|Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Fakfak, Papua Barat, resmi meningkatkan mutu pelayanannya dengan menghadirkan tiga fasilitas gedung baru. Peresmian tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Fakfak, Samaun Dahlan.

​Adapun ketiga fasilitas baru yang diresmikan meliputi Gedung Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), Gedung Intensive Care Unit (ICU) Standar, serta Gedung Isolasi Terpusat, (11/7/2026).

Direktur RSUD Fakfak, Farid Fauzan Mahubessy, menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya atas selesainya pembangunan fasilitas tersebut. Peresmian ini juga dihadiri oleh Direktur SDM dan Umum BPJS Kesehatan Pusat, serta Guru Besar Universitas Indonesia dari Departemen Administrasi Kebijakan Kesehatan.

​”Hari ini kami merasa sangat bersyukur atas peresmian sejumlah fasilitas penunjang di RSUD Fakfak. Seluruh rangkaian acara seremonial, pengguntingan pita, hingga peninjauan langsung kondisi gedung berjalan dengan aman dan lancar,” ujar Farid kepada TribunPapuaBarat.com.

​Farid berharap, keberadaan Gedung KRIS yang baru diresmikan ini dapat memberikan pelayanan yang lebih paripurna dan berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.

​”Harapan kami tentu masyarakat Fakfak dapat merasakan pelayanan yang lebih baik. Melalui sistem KRIS ini, pasien jaminan kelas III pun akan mendapatkan fasilitas yang setara dan standar yang sama,” jelasnya.

​Selain Gedung KRIS, RSUD Fakfak kini memiliki Gedung ICU Standar yang pengerjaan rehabilitasinya berkolaborasi dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Fasilitas ini dinilai sangat krusial untuk menangani pasien yang membutuhkan perawatan intensif.

​Sementara itu, kehadiran Gedung Isolasi Terpusat dipastikan akan membuat alur penanganan pasien menular menjadi lebih aman. Pasien yang masuk melalui Unit Gawat Darurat (UGD) dan membutuhkan isolasi tidak akan lagi bercampur dengan pasien di kelas rawat inap standar.

​Lebih lanjut, Farid menegaskan bahwa pembenahan ini sejalan dengan regulasi terbaru, yakni Permenkes Nomor 06 Tahun 2026.

​”Ke depan, SDM dan fasilitas penunjang akan terus kami tingkatkan sesuai dengan Permenkes Nomor 06 Tahun 2026. Rumah sakit kini tidak lagi diklasifikasikan sekadar berdasarkan jumlah tempat tidur, melainkan menjurus pada kewenangan klinis dan berbasis kompetensi,” tegas Farid.

​Ia juga menambahkan bahwa regulasi baru tersebut mewajibkan seluruh data rumah sakit terintegrasi ke dalam aplikasi SatuSehat milik Kementerian Kesehatan.

​”Terakhir mengenai poin keselamatan pasien (patient safety). Faktor ini bukan hanya menjadi tanggung jawab RSUD Fakfak semata, tetapi secara holistik membutuhkan kerja sama dan kolaborasi dengan Pemda Fakfak, baik melalui Dinas Sosial maupun Disdukcapil,” pungkasnya. (IB).