BERITAPRESS, PALEMBANG | Terdakwa Juni Eddy ini merupakan mantan Kepala Dinas (Kadis) PUPR Ogan Ilir periode 2018-2021 bersama Terdakwa Ali Irwan selaku Dirut CV Musi Persada. Keduanya didakwa undang-undang korupsi lantaran tesandung kasus dugaan korupsi peningkatan jalan Kuang Dalam-Beringin tahun 2019, yang diperkirakan merugikan keuangan Negara sebesar Rp 894 juta, jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Palembang.
Sidang kali dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ogan Ilir. JPU M.Rahmad Afif, menyampaikan nota dakwaan untuk kedua para terdakwa dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Masriati SH MH.
Dalam dakwaannya, terungkap pada tahun 2019, Dinas PUPR Ogan Ilir menganggarkan pelaksanaan peningkatan jalan ruas Kuang Dalam-Beringin dengan pagu anggaran Rp 2 miliar bersumber dari APBD Kabupaten Ogan Ilir tahun 2019.
Terhadap terdakwa Juni Eddy selaku Pengguna Anggaran (PA), didakwa tidak melaksanakan tugas dan fungsinya, bahwa tindakan terdakwa selaku penguna anggaran, tidak melaksanakan pengawasan dan pemeriksaan terhadap hasil pekerjaan yang dilaksanakan oleh CV.Musi Persada Lestari.
“Akibat dari kurangnya pengawasan, terdakwa sebagai pengguna anggaran, pekerjaan yang dilakukan oleh terdakwa Ali Irwan selaku Direktur CV Musi Persada Lestari tidak sesuai dengan kontrak,” ungkap JPU.
Selain itu Terdakwa Juni Eddy selaku Pengguna Anggaran, juga telah mengarahkan calon pemenang lelang dan tidak melaporkan kebenaran kemajuan fisik pekerjaan.
“Berdasarkan laporan dari ahli konstruksi pekerjaan yang dilakukan terdakwa Ali Irwan tidak sesuai dengan volume dan spesifikasi, seperti kekurangan volume pekerjaan terjadi pada item pekerjaan penyiapan badan jalan dan lapis pondasi agregat kelas B,” jelasnya.
Hasil pemeriksaan terhadap dokumen kontrak, amandemen kontrak, dokumen pembayaran, back up data, as built drawing, dan Laporan Ahli Konstruksi menunjukan bahwa terdapat kekurangan volume pekerjaan yang dilaksanakan oleh terdakwa pada Pekerjaan Peningkatan Jalan Kuang Dalam- Beringin.
Akibat perbuatan para terdakwa, mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp894 juta lebih, atas perbuatan para Terdakwa dijerat dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (Arman)