Scroll untuk baca artikel
Berita

Beredar Foto Bersama Calon Bupati Petahana, Ini Penjelasan lengkap Koordiv PPPS Bawaslu Fakfak

×

Beredar Foto Bersama Calon Bupati Petahana, Ini Penjelasan lengkap Koordiv PPPS Bawaslu Fakfak

Sebarkan artikel ini

BERITA PRESS FAKFAK/Terkait beredarnya informasi yang tersebar di Media Sosial (Facebook), dan WhatsApp group tentang pertemuan Koordiv PPPS Syahril Radal Serbunit dengan Salah satu Calon Bupati dalam Pemilihan Bupati Fakfak tahun 2024, yaitu petahana Bupati Fakfak Untung Tamsil, (16/10/2024).

Melalui kesempatan ini saya, Koordinator Divisi Penaganam Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (Koordiv-PPPS), Bawaslu Kabupaten Fakfak Syahril Radal Serbunit, perlu klarafikasi bahwa pertemuan tersebut di lakukan pada Jumat, 13 September 2024 dalam hal koordinasi kehadiran sebagai bentuk pertanggung jawaban lembaga terhadap tindak lanjut arahan pimpinan lembaga secara berjenjang berdasarkan Surat Bawaslu RI Nomor : 943/PP.00.00/K1/08/2024.

Terkait pelaksanaan koordinasi dengan Kepala Daerah pada Rakornas ASN. Sesuai Undangan kegiatan ini di laksanakan pada hari Selasa tanggal 17 September 2024, tulis Radal sapaan akrab yang di terima media ini.

“Terundang dalam kegiatan tersebut bukan hanya Bupati Kabupaten Fakfak namun Sekertaris Daerah Kabupaten Fakfak juga, sehingga koordinasi bukan hanya di lakukan kepada Bupati Fakfak Untung Tamsil (Inkamben, Salah 1 Calon Bupati dlm Pemilihan Bupati Fakfak tahun 2024) tetapi Kepada Sekertaris Daerah Kabupaten Fakfak juga yakni Saudara Suleman Uswanas terkait kegiatan di maksud”, Tuturnya.

Saya secara pribadi tetap memaklumi kondisi hari ini yakni ini merupakan dinamika kondisional politik pasang surut gelombang sepoi- sepoi angin selatan, dan resiko dari pada emban tugas tanggung jawab Jabatan yang melekat dari pada diri saya.

Lewat moment ini saya mau sampaikan bahwa secara kelembagaan saya bersama 2 rekan pimpinan Bawaslu Kabupaten Fakfak tetap akan tegak lurus pada aturan, tidak kemudian berpihak pada salah 1 satu pasangan calon, sebagaimana wujud sumpah janji jabatan serta pakta integritas kita yang telah kita baca dan tanda tangan pada saat pelantikan Agustus 2023 kala itu, Ucapnya.

“Lembaga Bawaslu Fakfak tetap berpedoman pada undang-undang penyelenggara pemilihan, kerja kami sesuai peraturan Bawaslu kami, rujukan kami yakni petunjuk teknis. Junjung tinggi Independensi dan Integritas, Netralitas sudah barang tentu wajib kami ikat dalam Jabatan kami menjadi bagian yang tak terpisahkan dari proses menjalani tugas sebagai pengawas dalam pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Fakfak”.

Sebagai Bentuk informasi transparansi kerja kelembagaan, kami lembaga Bawaslu Kabupaten Fakfak telah menangani 1 sengketa, 10 Laporan dan 3 temuan, dimana 1 sengketa telah ada putusan melalu sidang edjudikasi, untuk 10 laporan yakni sebanyak 5 telah di lakukan tindak lanjut registrasi, kemudian untuk 3 temuanpun telah kami di lakukan tindak lanjut.

“Diketahui juga bahwa terhadap tindak lanjut menanganan pada Bawaslu Kabupaten Fakfak untuk beberapa hari kedepan akan ada pemanggilan permintaan keterangan atau kalau llarifikasi terhadap 2 Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Fakfak baik nomor urut 1 maupun nomor urut 2 bahkan juga KPU Kabupaten Fakfak, Katanya, (IB).