Palembang

Dosen UMP: Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 Jadi Langkah Strategis Atasi Illegal Drilling

×

Dosen UMP: Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 Jadi Langkah Strategis Atasi Illegal Drilling

Sebarkan artikel ini

BERITAPRESS.ID, PALEMBANG | Penerapan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Sumur Minyak Masyarakat dinilai menjadi langkah strategis pemerintah dalam menangani praktik illegal drilling yang telah berlangsung selama bertahun-tahun, khususnya di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan.

Dosen Ekonomi Universitas Muhammadiyah Palembang (UMP), Ambra Muslimin, mengatakan regulasi tersebut bertujuan melegalkan aktivitas pengeboran minyak masyarakat yang selama ini dilakukan tanpa izin. Menurutnya, kondisi tersebut telah menimbulkan berbagai persoalan, mulai dari kecelakaan kerja, kebakaran sumur, kerusakan lingkungan, hingga maraknya perdagangan minyak ilegal.

“Selama ini praktik pengeboran ilegal sudah berlangsung bertahun-tahun. Pemerintah melalui Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 berupaya menghadirkan solusi agar aktivitas tersebut dapat dilakukan sesuai standar keselamatan dan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Ambra menjelaskan, melalui mekanisme yang disiapkan pemerintah bersama SKK Migas, aktivitas pengeboran masyarakat nantinya dapat dilakukan secara legal dengan sistem pengawasan yang lebih baik. Minyak mentah hasil produksi selanjutnya akan disalurkan kepada Pertamina sehingga tidak lagi diperdagangkan melalui jalur ilegal.

Ia menilai kebijakan tersebut akan memberikan manfaat bagi negara maupun masyarakat. Selain membantu meningkatkan pasokan energi nasional, pemerintah juga berpotensi memperoleh tambahan penerimaan dari sektor migas melalui pajak, retribusi, maupun bagi hasil yang berdampak pada peningkatan pendapatan negara dan daerah.

“Selama ini hasil minyak banyak yang tidak jelas alurnya. Dengan sistem legal, seluruh produksi akan masuk ke Pertamina sehingga manfaat ekonominya kembali kepada negara dan masyarakat,” katanya.

Selain aspek ekonomi, Ambra juga menilai legalisasi akan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi para pekerja. Menurutnya, pengelola yang berbadan hukum wajib memenuhi ketentuan ketenagakerjaan, termasuk pemberian upah sesuai aturan, jaminan sosial ketenagakerjaan, serta penerapan standar keselamatan kerja.

“Kalau sudah berbadan hukum, pengelola wajib mengikuti aturan ketenagakerjaan, termasuk memberikan upah sesuai ketentuan dan perlindungan terhadap pekerja. Ini yang selama ini belum didapatkan para pekerja di sektor ilegal,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menyebut legalisasi juga berpotensi mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat di sekitar wilayah pengeboran. Dengan aktivitas usaha yang dilakukan secara legal, sektor UMKM, koperasi, hingga usaha pendukung lainnya dapat berkembang lebih optimal.

Meski demikian, Ambra mengingatkan pemerintah agar memperhatikan harga pembelian minyak masyarakat. Menurutnya, apabila harga resmi jauh di bawah harga pasar ilegal, masyarakat berpotensi tetap menjual hasil produksinya kepada penampung ilegal.

“Ini harus menjadi perhatian serius. Harga yang ditetapkan pemerintah jangan sampai terlalu rendah. Kalau harga ilegal lebih tinggi, tentu masyarakat akan memilih menjual ke sana. Ini akan menghambat keberhasilan program legalisasi,” tegasnya.

Ia juga mengapresiasi langkah Gubernur Sumatera Selatan yang melibatkan koperasi dan UMKM dalam implementasi kebijakan tersebut. Menurutnya, kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan pelaku usaha menjadi faktor penting agar legalisasi benar-benar memberikan manfaat ekonomi yang luas.

Di sisi lain, Ambra menjelaskan Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 saat ini baru mengatur legalisasi kegiatan pengeboran hingga menghasilkan minyak mentah. Sementara itu, aktivitas penyulingan minyak menjadi bahan bakar seperti solar dan bensin masih memerlukan regulasi lanjutan.

“Proses ini dilakukan secara bertahap. Yang diatur saat ini adalah legalisasi pengeboran minyak mentah. Untuk kegiatan penyulingan masih membutuhkan pengaturan berikutnya,” katanya.

Ia juga mendukung langkah aparat penegak hukum dalam menindak praktik illegal drilling dan peredaran minyak ilegal karena dinilai merugikan negara serta berpotensi membahayakan masyarakat. (Put)