Scroll untuk baca artikel
Palembang

Amin Bunyamin Apresiasi Unit Reskrim Polsek SU I Ringkus Pembobol Toko Eskrim Mixue

3
×

Amin Bunyamin Apresiasi Unit Reskrim Polsek SU I Ringkus Pembobol Toko Eskrim Mixue

Sebarkan artikel ini
Amin Bunyamin

PALEMBANG | Tersangka Andrean Fadli (39) warga Jalan Balaraja Pasar Buah, Kecamatan Balaraja, Tanggerang Barat, Banten, tertunduk lesu setelah ditangkap Unit Reskrim Polsek SU I, Palembang, Senin (1/5/2023) malam dipimpin Kanit Reskrim Iptu Indra Widodo.

Penagkapan tersangka AF ini karena dugaan pembobol Toko Eskrim Mixue di Jalan KH Wahid Hasyim, Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan SU I, Palembang berhasil membobol di TKP toko Mixue pada hari Jumat (14/4/23) sekira pukul 23.00 WIB.

Tersangka berhasil melarikan barang berharga berupa uang tunai Rp18 juta yang ada didalam laci kasir, 1 unit handphone Samsung, 1 unit Tab Samsung Galaxy lite 7, serta 1 unit DVR CCTV yang di buang dikawasan pasar 16 Ilir.

Tersangka saat dimintai keterangan mengatakan masuk membobol toko tersebut melalui pagar samping ruko.

Tersangka saat ditangkap Unit Reskrim Polsek SU I, Palembang.

“Saya masuk ke toko dengan memanjat pagar dari samping ruko toko Mixue, kemudian masuk melalui jendela lantai dua dan kedalam toko merusak laci kasir menggunakan obeng. Mengambil barang didalam laci, dan kabur lagi melalui jendela masuk dari awal,” jelasnya.

Ia mengatakan, uang hasil curian telah habis untuk berpoya-poya membeli makanan dan bermain judi online.

“Uangnya saya habiskan belanja dan judi online, sedangkan DVR CCTV saya buang ditempat sampah dekat pasar 16 Ilir,” jelasnya.

Sementara, Kapolsek SU I Palembang, Kompol A Firdaus mengatakan pihaknya membenarkan bahwa pelaku pembobolan toko Eskrim Mixue sudah berhasil ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek SU I Palembang.

“Setelah menerima laporan pencurian dari korban Bunyamin (30) warga Sako, Palembang, ke Polsek SU I, kita melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap pelaku,” ujarnya saat pers rilis, Selasa (2/5/23) di Polsek SU I Palembang.

Kompol A Firdaus menerangkan, bahwa tersangka ini merupakan tukang bangunan di tempat kejadian perkara (TKP).

“Jadi tersangka mengetahui seluk beluk TKP, dan mengetahui hasil penjualan Mixue hari itu tidak dibawa pulang namun masih berasa di laci kasir. Ingin menguasai barang tersebut, tersangka nekat melakukan pencurian dengan masuk melalui jendela lantai 2 toko,” ungkapnya.

Kompol A Firdaus menyebut, memang tersangka ini mengetahui kalau jendela tersebut mudah dibuka.

“Karena mantan karyawan disitu tersangka tahu kalau jendela toko dilantai 2 ini kurang kuat sehingga bisa di bongkar. Atas perbuatannya tersangka akan kita jerat dengan Pasal 363 KUHP,” tegasnya.

Sementara, barang bukti yang diamankan berupa 1 unit Tab, dan baju kemeja dipakai saat beraksi.

Sementara itu, Amin Bunyamin saat di konfirmasi media ini mengatakan sangat mengapresiasi Polsek SU I Palembang.

“Saya secara pribadi sangat mengapresiasi Polsek SU I Palembang atas begitu cepat kinerjanya dalam mengungkap kasus pembobolan toko ini,” terangnya.

Menurutnya pihak kepolisian sangat sigap dalam menindaki setiap laporn masyarakat.

“Terima kasih Pak Kapolsek SU I dan jajaran atas bantuan yang telah di berikan dan semoga pencurinya bisa kapok dan di hukum sesuai dengan apa yang di perbuatnya,” ucapnya. (***)

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *