Scroll untuk baca artikel
Hukrim

“JMS” Kenali Hukum Jauhi Hukum

×

“JMS” Kenali Hukum Jauhi Hukum

Sebarkan artikel ini

BERITAPRESS, PALEMBANG | Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, melalui bidang Penerangan dan Hukum (Penkum) kembali menggelar kegiatan penyuluhan hukum “Jaksa Masuk Sekolah (JMS)”, Rabu (7/2/2024).

Dalam hal ini, Kegiatan tersebut bertempat di Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 6 Palembang, Jalan Sersan Sani Kelurahan Talang Aman Kecamatan Kemuning Kota Palembang.

Kegiatan JMS ini, dibuka langsung oleh Kepala Sekolah SMA Negeri 06 Palembang Fir Azwar SPd MM, dihadiri para guru dan juga murid kelas 10 serta 11.

Kegiatan JMS kali ini, Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari, Dodi Afrianto SH MH dan juga tim Penkum Kejati Sumsel didapuk menjadi narasumber dengan mengusung tema *Yuk, Cerdas Bermedia Sosial”.

Dihadapan puluhan siswa SMA Negeri 06 Palembang, memberikan pengenalan serta pembinaan hukum sejak dini sehingga para siswa tidak terlibat dalam pelanggaran UU ITE (UU Nomor 19 Th. 2016).

“Agar siswa dapat melek hukum dan tidak terlibat dalam pelanggaran hukum terutama bijak dalam bermedia sosial karena menyangkut UU ITE,” kata Vanny.

Lanjut Vanny, Karena etika dalam bermedia sosial itu sangat penting dilakukan dengan baik, apalagi pada usia remaja saat ini yang rentan dengan pengaruh media sosial.

Yang mana menurut Vanny, perlu adanya edukasi-edukasi sebagai upaya pencegahan dini agar jangan sampai remaja terjerat suatu perkara pidana.

Selain membagikan kiat bijak bermedia sosial, Vanny juga memberikan pengarahan tentang hukum lainnya kepada siswa SMA Negeri 6 Palembang.

Dalam bermedia sosial, Vanny berharap kepada orang tua dan para tenaga pendidik untuk selalu turut berperan aktif.

Terutama pengawasan terhadap anak-anak saat berselancar di dunia Maya atau menggunakan smartphone baik dirumah ataupun di sekolah.

Hal tersebut, berguna agar dapat meminimalisir adanya tindak pidana yang dilakukan sejak usia dini.

Oleh sebab itu, dirinya berharap agar para siswa menjadi orang yang taat hukum, dengan tidak terlibat dalam tindak pidana khususnya tindak pidana tentang ITE.

“Hal itu, sesuai dengan motto penerangan hukum yaitu Kenali Hukum Jauhi Hukuman,” terang Vanny.

Menurut Vanny, Melalui program JMS ini juga bertujuan agar mendekatkan para siswa dengan pihak aparat penegak hukum khususnya Kejati Sumsel.

Selain di SMA Negeri 6 Palembang tim Penkum Kejati Sumsel juga sebelumnya telah melaksanakan program JMS di beberapa sekolah-sekolah yang ada di wilayah hukum Kejati Sumsel. (Arman/ril)