BERITAPRESS.ID, PAGARALAM | Dua anak kandung almarhum Usman Kholid, Muzhaffar Nur Muttaqin Gumay dan Zahran Hibatullah Gumay bin Usman Kholid, melaporkan dugaan penjualan tanah yang disebut sebagai milik almarhum ayah mereka kepada Aparat Penegak Hukum (APH), dalam hal ini Polres Pagaralam.
Laporan tersebut dibuat dengan didampingi kuasa hukum, Riduan, S.H., dan telah diterima Polres Pagaralam dengan nomor LP/B/196/VIII/2026/SPKT/Polres Pagaralam.
Muzhaffar dan Zahran mengatakan, laporan tersebut dibuat setelah pihak keluarga mengetahui adanya dugaan penjualan sebidang tanah yang menurut mereka merupakan bagian dari harta peninggalan almarhum Usman Kholid.
Kepada media, Muzhaffar mengatakan dirinya bersama saudaranya telah mendapatkan kuasa dari ibu kandung mereka untuk menempuh langkah hukum terkait persoalan tersebut.
Menurutnya, tanah kebun yang berada di Jalan Nendagung, Kecamatan Pagaralam Selatan, Kota Pagaralam, tercatat dalam sertifikat hak milik atas nama almarhum Usman Kholid, dengan nomor surat ukur 899 Tahun 1984.
“Kasus ini sudah kami berikan kuasa oleh ibu kandung kami dan didampingi kuasa hukum untuk melaporkan permasalahan ini ke Polres Pagaralam. Menurut kami, tanah kebun tersebut merupakan milik almarhum ayah kandung kami, Usman Kholid, dengan hak milik sertifikat atas nama Usman Kholid,” ujar Muzhaffar saat ditemui media, Jumat (14/8/2026).
Ia mengatakan, persoalan tersebut diketahui ketika pihak keluarga berencana menjual tanah tersebut. Namun, menurut keterangan yang diterima keluarga, tanah tersebut diduga telah lebih dahulu dijual kepada pihak lain.
“Tanah tersebut rencananya hendak dijual oleh ibu kami yang bernama Farian Susanti seharga dua miliar. Tetapi ternyata tanah warisan ayah kami tersebut sudah lebih dulu dijual oleh saudari Rohimah, yang notabene merupakan kakak dari ayah kami, kepada orang lain dengan harga dua miliar tanpa sepengetahuan dan persetujuan kami sekeluarga,” jelasnya.
Muzhaffar juga menyampaikan bahwa pihak keluarga mempertanyakan keberadaan uang hasil penjualan tanah tersebut.
“Dan lebih parahnya lagi, uang hasil penjualan tersebut tidak diberikan kepada kami selaku ahli warisnya,” katanya.
Kuasa Hukum Minta Laporan Diproses
Sementara itu, kuasa hukum Muzhaffar Nur Muttaqin Gumay, Riduan, S.H., membenarkan bahwa pihaknya telah mendampingi klien untuk membuat laporan ke Polres Pagaralam.
“Ya, kami mendampingi klien kami Muzhaffar Nur Muttaqin Gumay untuk membuat laporan dan kami selaku kuasa hukum meminta kepada pihak Polres Pagaralam,” katanya.
Riduan berharap laporan tersebut dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian dan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami selaku kuasa hukum berharap agar pihak Polres segera menindaklanjuti dan memproses laporan tersebut sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” pungkasnya.
Laporan tersebut kini berada dalam penanganan Polres Pagaralam. Dugaan terkait kepemilikan, proses penjualan tanah, serta pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi tersebut selanjutnya menjadi bagian dari proses hukum dan penyelidikan aparat penegak hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan dari pihak yang disebut dalam laporan terkait tudingan tersebut. Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan sampai terdapat keputusan hukum yang berkekuatan tetap. (09/PA)





























