BERITAPRESS.ID, FAKFAK|Pengurus Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Fakfak resmi menggelar Intermediate Training (LK II) Tingkat Nasional dengan mengusung tema “Hegemoni Kekuasaan dan Arus Investasi Hilirisasi di Tanah Papua: Membangun Kader Intelektual-Progresif sebagai Pengawal Keadilan Sosial dan Kedaulatan Daerah.”
Kegiatan tersebut tidak hanya menghadirkan pemateri nasional, tetapi juga melibatkan sejumlah pemateri lokal untuk memperkaya wawasan peserta mengenai berbagai persoalan kebangsaan, demokrasi, kepemiluan, serta dinamika sosial dan politik di daerah, (29/9/2026).
Salah satu pemateri lokal yang hadir adalah Ketua Bawaslu Kabupaten Fakfak, Arifin Takamokan, yang menyampaikan materi berjudul “Demokrasi dan Dinamika Kepemiluan di Indonesia.”
Dalam pemaparannya, Arifin menjelaskan bahwa demokrasi tidak semata-mata dimaknai sebagai proses memilih pemimpin melalui pencoblosan di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Menurutnya, demokrasi mencakup proses politik yang menjamin kedaulatan rakyat, kompetisi yang adil, kebebasan memilih, serta integritas penyelenggaraan pemilu.
Ia menegaskan, pemilu merupakan salah satu instrumen penting untuk memastikan pergantian dan legitimasi kekuasaan berlangsung secara demokratis. Karena itu, kualitas demokrasi sangat dipengaruhi oleh kualitas proses pemilu.
Arifin juga mengangkat persoalan politik uang yang masih menjadi salah satu tantangan serius dalam penyelenggaraan Pemilu 2024. Menurutnya, praktik politik uang terus berkembang dan tidak hanya dilakukan melalui pemberian uang tunai, tetapi dapat menggunakan berbagai bentuk dan sarana lainnya.
Persoalan tersebut, lanjutnya, menunjukkan bahwa tantangan demokrasi tidak hanya berada pada penyelenggara pemilu, tetapi juga berkaitan dengan perilaku peserta pemilu dan masyarakat.
“Politik uang berpotensi menggeser pilihan politik dari pertimbangan program, gagasan, kapasitas dan rekam jejak menjadi transaksi kepentingan,” jelasnya.
Karena itu, pemberantasan politik uang membutuhkan keterlibatan bersama. Upaya menjaga kualitas demokrasi, kata Arifin, tidak dapat hanya mengandalkan lembaga pengawas pemilu, tetapi membutuhkan partisipasi masyarakat.
Selain politik uang, Arifin memaparkan tantangan yang akan dihadapi dalam Pemilu 2029, khususnya seiring semakin luasnya penggunaan ruang digital.
Menurutnya, informasi politik saat ini dapat menyebar dengan sangat cepat melalui media sosial, grup percakapan, platform video pendek, dan berbagai ruang digital lainnya. Kondisi tersebut menghadirkan tantangan berupa disinformasi, misinformasi, hoaks, ujaran kebencian hingga manipulasi informasi.
Ia juga mengingatkan mengenai fenomena post-truth, ketika fakta tidak selalu menjadi dasar utama seseorang dalam menentukan keyakinan politik.
Informasi yang sesuai dengan emosi, identitas, kelompok, maupun keyakinan seseorang, menurut Arifin, dapat lebih mudah dipercaya dan disebarluaskan meskipun belum terverifikasi.
Karena itu, literasi politik dan literasi digital menjadi bagian penting dalam memperkuat demokrasi menjelang Pemilu 2029.
“Demokrasi membutuhkan masyarakat yang kritis, bukan masyarakat yang mudah percaya. Pemilu membutuhkan pemilih yang rasional, bukan pemilih yang mudah ditukar dengan uang. Ruang digital membutuhkan warga yang literat, bukan warga yang menjadi penyebar informasi yang belum terverifikasi,” tegasnya.
Dalam materi tersebut, Arifin juga membahas dinamika regulasi kepemiluan, termasuk perkembangan putusan Mahkamah Konstitusi yang berpengaruh terhadap desain pemilu.
Ia menyinggung Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 terkait penyelenggaraan pemilu nasional dan pemilu lokal/daerah secara terpisah mulai 2029. Menurutnya, perkembangan tersebut perlu diikuti dengan harmonisasi regulasi oleh pembentuk undang-undang agar terdapat kepastian hukum dalam menghadapi Pemilu 2029.
Arifin menilai, kesiapan menghadapi Pemilu 2029 harus dibangun sejak sekarang. Tantangannya tidak hanya menyangkut aspek teknis penyelenggaraan, tetapi juga politik uang, disinformasi dan misinformasi, manipulasi ruang digital, politisasi identitas, ujaran kebencian, rendahnya literasi politik, perkembangan teknologi dan kecerdasan buatan, hingga kepastian hukum.
Khusus kepada kader HMI yang mengikuti Intermediate Training (LK II), Arifin mendorong mahasiswa mengambil peran sebagai bagian dari kekuatan masyarakat sipil dalam menjaga kualitas demokrasi.
Kader HMI diharapkan dapat berkontribusi melalui literasi politik, pendidikan publik, verifikasi informasi, pengawasan partisipatif, serta keberanian menyampaikan kritik berdasarkan data dan fakta.
“Demokrasi Indonesia menghadapi tantangan yang terus berubah. Pemilu 2024 masih dibayangi persoalan klasik seperti politik uang, sementara Pemilu 2029 menghadapi tantangan baru berupa disinformasi, misinformasi, manipulasi ruang digital dan fenomena post-truth,” ujarnya.
Ia menambahkan, masa depan demokrasi tidak hanya bergantung pada penyelenggara pemilu, tetapi juga pada kualitas masyarakat, terutama generasi muda, dalam mengawal informasi, menolak politik uang, memahami hukum dan menjaga ruang demokrasi tetap sehat.
Melalui forum LK II Tingkat Nasional HMI Cabang Fakfak tersebut, peserta diharapkan tidak hanya memperoleh pemahaman teoritis, tetapi juga mampu melihat berbagai dinamika demokrasi dan kepemiluan secara kritis serta mengambil peran dalam kehidupan masyarakat.
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya HMI membentuk kader intelektual-progresif yang memiliki kapasitas dalam membaca persoalan kebangsaan sekaligus mampu memberikan kontribusi nyata bagi penguatan demokrasi, keadilan sosial dan kedaulatan daerah di Tanah Papua. (IB).































