BERITAPRESS.ID,PALEMBANG | Antrean solar Sumsel yang memicu kemacetan di sejumlah ruas jalan menjadi perhatian Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru. Untuk mengetahui penyebabnya, Herman Deru meninjau langsung enam stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Palembang, Banyuasin, dan Ogan Ilir, Selasa (14/7/2026).
Namun, upaya mengurai antrean itu, persoalan yang muncul bukan saja hanya soal distribusi bahan bakar, juga waktu dan produktivitas yang hilang akibat kendaraan mengantre berjam-jam.
Antrean kendaraan, khususnya truk angkutan barang, tidak hanya memperlambat proses pengisian BBM, tetapi juga berdampak pada kelancaran lalu lintas.
Ketika antrean meluber hingga ke badan jalan, kendaraan lain ikut terdampak, aktivitas masyarakat terganggu, dan distribusi barang berpotensi mengalami keterlambatan.
Sehingga perlu langkah disiapkan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) bersama Pertamina, BPH Migas, dan kepolisian tidak semata-mata berorientasi pada penambahan pasokan. Pemerintah juga berupaya mempercepat pelayanan dan mengurangi waktu tunggu di SPBU.
Langkah-langkah yang disiapkan itu, antara lain mengoptimalkan operasional SPBU penyalur Biosolar selama 24 jam, memastikan pasokan BBM tersedia sepanjang hari, menambah distribusi pada jalur logistik, mengatur arus kendaraan menuju SPBU, hingga mengusulkan penggunaan nozzle yang lebih panjang agar pengisian dapat dilakukan dari kedua sisi kendaraan sehingga pelayanan menjadi lebih cepat dan efisien.
Ia meminta kepolisian menyiapkan rekayasa lalu lintas agar antrean kendaraan tidak mengganggu aktivitas masyarakat di sekitar SPBU.
Selain itu, ia mengimbau masyarakat tidak melakukan panic buying dan mengingatkan agar kendaraan yang tidak berhak tidak menggunakan Biosolar subsidi sehingga distribusi BBM bersubsidi tetap tepat sasaran.
Oleh sebab itu, untuk penyelesaian persoalan antrean tidak hanya bergantung pada ketersediaan BBM, tetapi juga pada efektivitas distribusi dan manajemen pelayanan di lapangan.
Operasional SPBU selama 24 jam, misalnya, diharapkan dapat menyebarkan waktu kedatangan kendaraan sehingga kepadatan tidak menumpuk pada jam-jam tertentu.
Sementara pelaku usaha angkutan, setiap jam yang dihabiskan untuk mengantre berarti tambahan biaya operasional dan potensi keterlambatan pengiriman barang.
Untuk masyarakat umum juga, antrean memanjang hingga ke jalan raya berdampak pada meningkatnya kemacetan dan berkurangnya kelancaran mobilitas.
Meski demikian, efektivitas langkah disiapkan pemerintah ini tentu bergantung pada pelaksanaannya di lapangan.
Koordinasi antarlembaga, kepatuhan pengguna BBM subsidi terhadap aturan, serta kelancaran distribusi menjadi faktor penting agar antrean panjang tidak kembali terulang.
Sidak ke enam SPBU tersebut menjadi sinyal penyelesaian persoalan tidak cukup hanya memastikan BBM tersedia. Tantangannya memastikan distribusi, pelayanan, dan pengaturan lalu lintas berjalan efektif sehingga waktu masyarakat tidak lagi habis di dalam antrean. (***)

























