Sumsel

KPK Lakukan Kajian Lobi Politik di Sumsel, Sekda Tekankan Transparansi Regulasi

×

KPK Lakukan Kajian Lobi Politik di Sumsel, Sekda Tekankan Transparansi Regulasi

Sebarkan artikel ini

BERITAPRESS.ID, PALEMBANG | Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumatera Selatan, Dr. Drs. H. Edward Candra, M.H., membuka Diskusi Kajian Studi Lobbying Politik dan Regulasi bersama Direktorat Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI di Ruang Rapat Bina Praja, Selasa (14/7/2026).

Dalam sambutannya, Edward Candra menyampaikan apresiasi atas kepercayaan yang diberikan KPK RI kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan sebagai bagian dari proses kajian strategis terkait praktik lobi politik dalam penyusunan regulasi.

Menurut Edward, kegiatan tersebut menjadi ruang dialog yang penting untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel, dan berintegritas.

“Proses penyusunan kebijakan dan regulasi pada dasarnya tidak pernah berlangsung dalam ruang tertutup. Penyusunan regulasi selalu melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah, masyarakat, dunia usaha, akademisi, organisasi profesi, media, hingga unsur lainnya sebagai bagian dari mekanisme penyempurnaan kebijakan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, penyusunan Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Gubernur (Pergub), maupun regulasi turunan lainnya telah dilaksanakan sesuai mekanisme yang berlaku dengan melibatkan perangkat daerah terkait.

Edward juga menegaskan bahwa proses pembahasan regulasi bersama legislatif selama ini berjalan kondusif. Menurutnya, perbedaan pandangan dalam pembahasan substansi regulasi merupakan hal yang wajar dalam sistem demokrasi demi menghasilkan kebijakan terbaik bagi masyarakat.

Ia berharap seluruh perangkat daerah dapat memberikan masukan yang konstruktif serta informasi yang valid guna mendukung kajian yang dilakukan KPK RI.

“Hasil kajian ini diharapkan dapat menghasilkan rekomendasi yang semakin memperkuat transparansi dan akuntabilitas dalam proses penyusunan regulasi,” katanya.

Sementara itu, Kasatgas 6 Direktorat Monitoring KPK RI, Siti Rachmawati, mengatakan kegiatan lobi dalam sistem demokrasi merupakan hal yang sah sebagai sarana penyampaian aspirasi masyarakat, dunia usaha, maupun pemangku kepentingan kepada pemerintah dalam proses penyusunan regulasi.

Namun, menurutnya, persoalan muncul apabila praktik lobi dilakukan tanpa mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas.

“Oleh karena itu, KPK RI melalui kajian ini berupaya menggali praktik-praktik penyusunan regulasi di daerah untuk merumuskan pedoman pelaksanaan kegiatan lobi yang sejalan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik serta tidak mengarah pada perilaku koruptif,” jelasnya.

Siti juga mengajak seluruh peserta berbagi pengalaman mengenai tahapan penyusunan regulasi, kendala yang dihadapi, serta mekanisme yang diterapkan di masing-masing perangkat daerah. Informasi tersebut akan menjadi bahan penyusunan rekomendasi kajian.

Ia menambahkan, upaya pencegahan korupsi tidak hanya berkaitan dengan aspek materiil, tetapi juga mencakup proses penyusunan regulasi yang harus bebas dari kepentingan kelompok tertentu. Karena itu, seluruh aspirasi masyarakat perlu diakomodasi melalui mekanisme konsultasi publik agar regulasi yang dihasilkan benar-benar memberikan manfaat bagi kepentingan masyarakat luas.

Diskusi tersebut turut dihadiri Kasatgas 6 Direktorat Monitoring KPK RI Siti Rachmawati beserta tim pengkaji Direktorat Monitoring KPK RI, yakni Hilda, Latief, Shenly, dan Ganther, serta jajaran perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan. (*)