Palembang

Pengadaan Barang dan Jasa Rawan Korupsi, Pemkot Palembang Ingatkan Aparatur

×

Pengadaan Barang dan Jasa Rawan Korupsi, Pemkot Palembang Ingatkan Aparatur

Sebarkan artikel ini
foto : Ist

BERITAPRESS.ID, PALEMBANG | Pengadaan barang dan jasa pemerintah masih menjadi salah satu sektor yang paling rawan terseret persoalan hukum dan tindak pidana korupsi. Karena itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang memperkuat upaya pencegahan dengan membekali aparatur yang terlibat dalam proses pengadaan agar bekerja sesuai regulasi, transparan, dan berintegritas.

Komitmen tersebut ditegaskan dalam Sosialisasi Pencegahan Permasalahan Hukum dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang digelar Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Sekretariat Daerah Kota Palembang di Ruang Parameswara, Rabu (8/7/2026). Kegiatan itu diikuti Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pengadaan (PP), serta Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan.

Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Palembang, Isnaini Madani, mengatakan pengadaan barang dan jasa memiliki tingkat risiko hukum yang tinggi karena melibatkan berbagai tahapan administrasi, regulasi, hingga penggunaan anggaran negara.

“Proses pengadaan barang dan jasa pemerintah memang sangat rentan terhadap munculnya permasalahan hukum. Kompleksitas regulasi menjadi tantangan yang harus dipahami dan dihadapi secara profesional oleh seluruh pelaku pengadaan,” ujarnya.

Menurut Isnaini, berbagai persyaratan administratif yang kompleks kerap menjadi tantangan dalam pelaksanaan pengadaan. Namun, seluruh tahapan tetap harus dijalankan sesuai ketentuan agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Ia juga mengingatkan bahwa secara nasional sektor pengadaan barang dan jasa masih menjadi salah satu penyumbang perkara tindak pidana korupsi. Karena itu, aparatur dituntut meningkatkan integritas, profesionalisme, dan kehati-hatian dalam setiap pengambilan keputusan.

“Integritas dan kepatuhan terhadap regulasi menjadi hal yang tidak bisa ditawar,” tegasnya.

Sebagai langkah pencegahan, pemerintah bersama Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) terus mendorong optimalisasi sistem pengadaan berbasis elektronik guna meningkatkan transparansi, efisiensi, dan meminimalkan potensi penyimpangan.

Dalam sosialisasi tersebut, peserta juga mendapat pemaparan dari narasumber LKPP RI Donald Sutanto Panjaitan dan BPKP Perwakilan Sumatera Selatan Tukirin mengenai mitigasi risiko hukum, implementasi regulasi terbaru, serta langkah preventif dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa.

Isnaini menjelaskan, perubahan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 yang terakhir diperbarui melalui Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 memberikan kepastian hukum berupa pelayanan hukum bagi pelaku pengadaan nonpenyedia yang menghadapi persoalan hukum terkait pelaksanaan tugas.

Meski demikian, ia menegaskan perlindungan hukum tersebut bukan berarti aparatur dapat bekerja tanpa kehati-hatian. Seluruh proses pengadaan tetap harus mengedepankan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, profesionalisme, dan tanggung jawab agar terhindar dari persoalan hukum.

Melalui sosialisasi ini, Pemkot Palembang berharap seluruh pelaku pengadaan semakin memahami regulasi, mampu mengidentifikasi potensi risiko sejak dini, serta mewujudkan proses pengadaan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas. (***)