BERITAPRESS.ID, MUARA ENIM | Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Muara Enim, Ir. Hj. Sumarni, M.Si., menyatakan dukungan penuh terhadap usulan Komisi II DPR RI agar pembiayaan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sepenuhnya menjadi tanggung jawab Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Menurutnya, kebijakan tersebut menjadi solusi terbaik bagi pemerintah daerah yang saat ini menghadapi keterbatasan kemampuan fiskal.
Sumarni mengungkapkan, Kabupaten Muara Enim merupakan salah satu daerah dengan jumlah PPPK yang cukup besar. Saat ini, jumlah PPPK di daerah tersebut mencapai sekitar 8.000 orang, terdiri dari sekitar 3.000 orang yang telah dilantik pada tahap pertama dan sekitar 5.000 orang yang akan dilantik pada tahap kedua.
“Khusus untuk Pemerintah Kabupaten Muara Enim, jumlah PPPK kita termasuk sangat tinggi. Saat ini ada kurang lebih 8.000 PPPK, sehingga tentu menjadi beban anggaran yang cukup besar,” ujarnya, Senin (29/6/2026).
Menurut Sumarni, persoalan tersebut tidak hanya dialami Kabupaten Muara Enim, tetapi juga hampir seluruh pemerintah daerah di Indonesia. Kondisi itu semakin berat setelah adanya pengurangan Dana Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat.
“Untuk Kabupaten Muara Enim sendiri, pengurangan Dana Transfer ke Daerah mencapai sekitar Rp1,4 triliun. Tentu ini sangat mempengaruhi kemampuan keuangan daerah,” katanya.
Meski demikian, Sumarni menegaskan Pemerintah Kabupaten Muara Enim tidak memiliki keinginan mengurangi hak-hak PPPK. Namun, ia berharap para pegawai juga dapat memahami kondisi keuangan daerah yang tengah dihadapi.
“Kami sebenarnya tidak ingin mengurangi hak-hak pegawai, tetapi kami juga membutuhkan pengertian dari rekan-rekan PPPK terkait kondisi keuangan daerah saat ini,” katanya.
Ia menjelaskan, tantangan lain yang dihadapi pemerintah daerah adalah ketentuan bahwa belanja pegawai tidak boleh melebihi 30 persen dari total APBD. Sementara itu, belanja pegawai Pemerintah Kabupaten Muara Enim saat ini telah mencapai sekitar 40 persen.
“Kalau ada wacana pembiayaan PPPK dikembalikan ke APBN, tentu kami sangat setuju karena ini merupakan solusi yang paling baik. Tidak mungkin kita mengurangi hak-hak PPPK, persoalannya hanya pada kemampuan keuangan daerah,” tegasnya.
Selain itu, Sumarni menilai alternatif pengalihan pembiayaan melalui kode rekening belanja barang dan jasa dapat menjadi salah satu opsi agar tidak berbenturan dengan aturan batas maksimal belanja pegawai. Meski demikian, menurutnya, solusi paling ideal tetap apabila pembiayaan gaji PPPK sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat melalui APBN.
“Yang lebih baik lagi kalau ini dikembalikan ke APBN. Ini solusi yang sangat dinanti-nantikan oleh seluruh PPPK. Kami sangat menyetujui usulan tersebut dan mudah-mudahan menjadi perhatian pemerintah pusat agar persoalan yang terjadi di seluruh Indonesia ini bisa segera terselesaikan,” pungkasnya. (Andi)



























