BERITAPRESS.ID, JAKARTA | Upaya penyelundupan 103 reptil langka ke luar negeri yang sempat digagalkan petugas di Bandara Soekarno-Hatta ternyata belum berhenti pada penetapan tersangka. Dari koper berisi satwa yang hendak diterbangkan ke luar negeri itu, penyidik kini menelusuri dugaan adanya mata rantai lain yang berperan dalam pengumpulan hingga pengemasan hewan-hewan tersebut.
Pengembangan kasus membawa tim gabungan Kementerian Kehutanan ke sebuah gudang satwa di Kota Bekasi. Lokasi itu diduga berkaitan dengan satwa-satwa yang sebelumnya ditemukan dalam koper milik dua warga negara asing (WNA) yang hendak meninggalkan Indonesia.
Dalam penggeledahan yang dilakukan berdasarkan izin pengadilan, petugas menemukan 11 ekor sanca hijau (Morelia viridis) yang masuk kategori satwa dilindungi. Seluruh satwa tersebut kemudian diamankan dan diserahkan kepada petugas konservasi untuk penanganan lebih lanjut.
Kasus ini bermula pada April 2026 ketika petugas keamanan penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta menggagalkan upaya pengiriman puluhan satwa liar melalui bagasi pesawat. Setelah dilakukan pemeriksaan, jumlah satwa yang ditemukan mencapai 103 ekor reptil dari berbagai jenis.
Beberapa di antaranya merupakan spesies yang dilindungi, seperti sanca hijau (Morelia viridis), sanca bulan (Simalia boeleni), biawak kalimantan (Lanthanotus borneensis), biawak hijau (Varanus prasinus), serta biawak waigeo (Varanus boehmei).
Hasil penyelidikan mengarah kepada dugaan bahwa satwa-satwa tersebut tidak langsung dikirim dari lokasi asalnya. Penyidik menemukan indikasi adanya tempat yang digunakan untuk mengumpulkan, menyimpan, hingga mengemas reptil sebelum diberangkatkan ke luar negeri.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, dalam keterangan pers dilaman resmi kehutananmengatakan perdagangan satwa liar kini tidak lagi dapat dipandang sebagai pelanggaran biasa karena melibatkan jaringan lintas negara dengan pola yang semakin terorganisasi.
“Negara harus hadir lebih awal di sumbernya, bukan hanya bereaksi ketika satwa sudah sampai di bandara,” ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (4/6/2026).
Menurutnya, upaya pemberantasan tidak cukup hanya menggagalkan pengiriman. Penelusuran juga harus menyasar pihak-pihak yang terlibat dalam rantai perburuan, penampungan, pengemasan hingga distribusi satwa liar.
Sementara itu, Direktur Penindakan Pidana Kehutanan, Rudianto Saragih Napitu, menambahkan penyidik masih mendalami hubungan antara pengelola gudang yang digeledah dengan dua WNA yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Penyidik juga menelusuri asal-usul satwa, selain itu tambahnya proses pengemasan, pihak penghubung, hingga kemungkinan adanya pelaku lain yang turut memperoleh keuntungan dari praktik penyelundupan tersebut.
Dua WNA yang berasal dari Belanda dan Lituania kini berstatus tersangka dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Aparat tengah berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk perwakilan negara terkait dan Interpol, untuk melacak keberadaan keduanya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 40A ayat (2) huruf b juncto Pasal 21 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda sesuai ketentuan yang berlaku.
Kementerian Kehutanan mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas penangkapan, penyimpanan, perdagangan maupun pengiriman satwa liar dilindungi. Pemerintah juga meminta masyarakat segera melaporkan jika menemukan dugaan transaksi atau pengiriman satwa liar ilegal. (***)/one




























































