BERITAPRESS.ID, PALEMBANG | Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Selatan (DPRD Sumsel), Chairul S Matdiah, meminta masyarakat lebih jeli dan edukatif dalam menyampaikan kritik maupun pengaduan terkait infrastruktur jalan rusak. Hal itu disampaikannya agar aspirasi dan keluhan masyarakat dapat tepat sasaran kepada instansi yang memiliki kewenangan.
Menurut Chairul, selama ini masih banyak masyarakat yang langsung menyalahkan Pemerintah Provinsi maupun Gubernur ketika melihat jalan rusak di wilayah Sumatera Selatan. Padahal, dari total panjang jalan di Sumsel, porsi kewenangan Pemerintah Provinsi justru paling kecil dibanding jalan nasional maupun jalan kabupaten/kota.
“Total panjang jalan di Sumsel ini mencapai lebih dari 26.000 kilometer. Namun masyarakat perlu tahu bahwa kewenangan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan hanya berada pada jalur sepanjang kurang lebih 1.779 kilometer jalan provinsi. Sisanya, sekitar 24.000 kilometer lebih, merupakan tanggung jawab Pemerintah Pusat, Pemerintah Kabupaten/Kota hingga Pemerintah Desa,” ujar Chairul S Matdiah.
Karena itu, lanjut Chairul, jika terjadi kerusakan pada jalan desa atau jalan kabupaten, publik tidak tepat apabila langsung menyalahkan Gubernur.
“Cek dulu status jalannya, lihat marka warnanya. Kritik yang objektif dan tepat sasaran justru akan membuat pemerintah yang berwenang merespons dan memperbaikinya lebih cepat,” tegasnya.
Untuk mengedukasi masyarakat, Chairul membeberkan cara mudah membedakan status jalan di lapangan berdasarkan marka, ukuran fisik, serta fungsi ruas jalan tersebut.
Ia menjelaskan, Jalan Nasional merupakan kewenangan Pemerintah Pusat melalui Direktorat Jenderal Bina Marga, Kementerian Pekerjaan Umum (PU). Jalan nasional memiliki marka membujur berwarna kuning di bagian tengah, dengan lebar minimal 7 meter dan bertahap menuju 9 meter.
“Fungsi jalan nasional menghubungkan antarprovinsi dan menjadi jalur strategis nasional. Panjang jalan nasional di Sumsel sekitar 1.580 kilometer,” katanya.
Beberapa contoh Jalan Nasional di Sumsel antara lain Jalur Lintas Timur rute Palembang-Betung-Sungai Lilin-Bayung Lencir-Batas Jambi serta Palembang-Kayu Agung-Pematang Panggang-Batas Lampung.
Kemudian Jalur Lintas Tengah seperti Simpang Indralaya-Prabumulih-Muara Enim-Lahat-Lubuklinggau-Batas Bengkulu serta Baturaja-Martapura-Batas Lampung.
Selain itu terdapat Jalur Lintas Penghubung seperti Betung-Sekayu-Mangunjaya-Muara Beliti dan Prabumulih-Beringin-Baturaja.
Sementara di Kota Palembang, ruas Jalan Nasional meliputi Jalan Kolonel H Burlian, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Demang Lebar Daun, Jalan RE Martadinata, Jalan Basuki Rahmat, Jalan RS Sukamto, Jalan Gubernur H Bastari, Jalan Patal-Pusri hingga Jalur Parameswara-Soekarno Hatta.
Chairul juga menjelaskan bahwa Jalan Provinsi merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan. Jalan jenis ini memiliki marka membujur berwarna putih dengan lebar minimal 6 meter dan bertahap menuju 7 meter, serta berfungsi menghubungkan antarkabupaten/kota dalam satu provinsi.
“Panjang jalan provinsi di Sumsel sekitar 1.779 kilometer,” ujarnya.
Beberapa contoh ruas Jalan Provinsi di Sumsel di antaranya Sekayu-PALI, Simpang Belimbing-Pendopo-Cecar-Simpang Semambang, Baturaja-Simpang Martapura-Muaradua, hingga Simpang Tambang Rambang-Batas OKU melalui Simpang Penyandingan-Simpang Kepuh-Kurungan Nyawa-Martapura.
Di Kota Palembang sendiri, sejumlah ruas Jalan Provinsi antara lain Jalan Merdeka, Jalan Kapten A Rivai, Jalan AKBP Cek Agus/Mangkunegara, Jalan Radial, Jalan Angkatan 45, Jalan Pangeran Ayin, serta Jalan Nurdin Panji.
Sementara itu, Jalan Kabupaten/Kota menjadi kewenangan pemerintah kabupaten maupun pemerintah kota masing-masing. Jalan jenis ini memiliki marka membujur berwarna putih dengan lebar standar 3,5 meter hingga 5 meter, meskipun di beberapa kota besar telah diperlebar menjadi 7 hingga 14 meter. Fungsinya menghubungkan antarkecamatan maupun desa/kelurahan.
“Panjang jalan kabupaten/kota dan jalan desa di Sumsel mencapai sekitar 19.000 kilometer. Angka ini mencakup jalan kabupaten/kota sepanjang 14.638 kilometer dan jalan desa sepanjang 4.362 kilometer yang tersebar di 3.278 desa, dengan rata-rata panjang sekitar 1,3 kilometer per desa,” kata Chairul.
Selain itu, terdapat pula Jalan Eks Transmigrasi sepanjang kurang lebih 4.000 kilometer. Sebagian besar ruas tersebut berada di bawah pengelolaan kabupaten/kota, sementara sebagian lainnya masih dalam proses serah terima aset dari Kementerian Transmigrasi.
Menurut Chairul, kondisi tersebut kerap menjadi beban bagi APBD kabupaten karena status jalannya belum resmi masuk ke dalam Surat Keputusan (SK) jalan kabupaten.
Di akhir keterangannya, Chairul berharap pemaparan data tersebut dapat membuka wawasan masyarakat mengenai sistem birokrasi pembangunan infrastruktur di Sumatera Selatan.
“Pemerintah Provinsi tentu terus berkomitmen menjaga performa jalan yang menjadi kewenangannya. Namun untuk jalan nasional dan kabupaten, mari kita dorong instansi terkait yang memegang anggarannya agar bersama-sama mempercepat pemerataan pembangunan di Sumatera Selatan,” katanya. (*)



























































