BERITAPRESS, ID FAKFAK/Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Fakfak, AKBP Hendriyana, SE. MH., mengeluarkan instruksi tegas kepada seluruh jajaran personel di bawah kepemimpinannya terkait aktivitas di media sosial. Hal ini dilakukan guna menjaga kinerja, profesionalisme, serta kehormatan institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) di mata masyarakat.
Dalam keterangannya, Kapolres menekankan bahwa setiap anggota Polri harus menjadi teladan, baik dalam bertugas maupun dalam kehidupan sehari-hari yang tercermin melalui unggahan digital. Langkah ini merupakan bagian dari upaya mitigasi terhadap gaya hidup negatif yang dapat menurunkan citra Polri.
Berdasarkan arahan Kapolres Fakfak, berikut adalah 6 aturan tegas yang wajib dipatuhi oleh seluruh personel.
* Dilarang Pamer Barang Mewah: Anggota dilarang menunjukkan atau memamerkan barang-barang mewah di media sosial yang dapat memicu kecemburuan sosial.
* Wajib Hidup Sederhana: Mengedepankan prinsip bersahaja dalam setiap aktivitas dan senantiasa menjaga diri.
* Hentikan Konten Hedonis: Tidak mengunggah konten yang menunjukkan gaya hidup berlebihan atau hedonisme.
* Kepatuhan Hukum dan Norma: Setiap unggahan harus menyesuaikan diri dengan norma hukum, kepatutan, dan etika yang berlaku di masyarakat.
* Penggunaan Atribut Polri yang Tepat: Penggunaan seragam dan atribut dinas di media sosial harus sesuai dengan aturan resmi dan tidak digunakan untuk hal-hal yang tidak pantas.
* Sanksi Tegas Menanti: Setiap pelanggaran terhadap poin-poin di atas akan dikenakan sanksi disiplin maupun kode etik sesuai dengan peraturan yang berlaku di lingkungan Polri.
”Media sosial adalah ruang publik. Saya meminta seluruh anggota Polres Fakfak untuk bijak dan tetap mengedepankan kesederhanaan. Jangan sampai perilaku di dunia maya mencederai kepercayaan masyarakat yang selama ini kita bangun,” ujar AKBP Hendriyana.
Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk terus mengawasi dan memberikan masukan yang membangun bagi Polres Fakfak. Informasi lebih lanjut terkait kegiatan Polres Fakfak dapat diikuti melalui akun resmi di Facebook (Polres Fakfak), Instagram (@humaspolresfakfak), TikTok, dan X (@Humas_Resfakfak), (IB).

























































