BERITAPRESS.ID, PALEMBANG | Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) menegaskan agar perusahaan pertambangan membangun infrastruktur sendiri untuk aktivitas angkutan batubara, sehingga tidak lagi menggunakan jalan umum yang diperuntukkan bagi masyarakat.
Penegasan tersebut mengemuka dalam rapat pembahasan pembangunan jalan hauling interkoneksi tambang yang digelar di ruang rapat Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Selatan, Senin (6/4/2026).
Rapat dipimpin oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra), serta dihadiri sejumlah pejabat terkait, di antaranya Kepala Dinas Perhubungan Sumsel, Kepala Dinas ESDM Sumsel, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Sumsel, Kepala Dinas Kehutanan Sumsel, Kepala Dinas PU Bina Marga dan Tata Ruang Sumsel, Kepala Biro Hukum, serta perwakilan perusahaan tambang.
Usai rapat, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra, Apriyadi, menjelaskan bahwa pengelolaan jalan hauling interkoneksi merupakan inisiasi dari perusahaan-perusahaan pertambangan di Sumatera Selatan, khususnya untuk jalur kawasan tambang dari Tanjung Enim hingga Tanjung Jambu.
“Sudah ada dua kali pemaparan. Saat ini tinggal menentukan pihak yang akan diberikan rekomendasi untuk mengelola jalan hauling tersebut,” ujarnya.
Ia menambahkan, pada dasarnya jalur hauling antar tambang sudah tersedia dan akan dimanfaatkan secara optimal. Perusahaan-perusahaan tambang pun telah sepakat untuk menggunakan jalur tersebut, tinggal penunjukan pengelola yang akan mengatur manajemennya.
Apriyadi menegaskan, saat ini tidak diperbolehkan lagi truk batubara melintas di jalan umum atau jalan negara, kecuali yang mendapatkan toleransi khusus seperti angkutan semen untuk kepentingan pembangunan nasional.
“Kita semua punya tugas untuk mengawasi. Mulai dari LSM, ormas, hingga masyarakat, jika masih ada truk batubara melintas di jalan negara, silakan laporkan dan pertanyakan siapa yang memberikan izin,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan seluruh pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) agar mematuhi instruksi Gubernur Sumsel untuk tidak lagi menggunakan jalan umum.
Perusahaan diminta membangun infrastruktur pendukung sendiri, seperti flyover atau jalan khusus hauling.
“Jalan umum diperuntukkan bagi masyarakat. Jadi perusahaan harus menyiapkan solusi sendiri, apakah itu membangun flyover atau jalan khusus,” katanya.
Menurutnya, rapat tersebut juga bertujuan untuk melihat keseriusan perusahaan dalam mengelola jalan hauling interkoneksi. Mengingat jalur tersebut melibatkan beberapa pemegang IUP, diperlukan manajemen terpadu dalam pengelolaannya.
Apabila terdapat kendala atau bottleneck di lapangan, lanjutnya, pemerintah provinsi akan berperan dalam mengoordinasikan penyelesaian masalah agar distribusi batubara tetap berjalan tanpa harus melalui jalan umum.
Sementara itu, perwakilan PT Bara Anugrah Sejahtera, Dani, menyampaikan bahwa pihaknya bersama perusahaan lain telah mengajukan permohonan pengelolaan jalan hauling khusus kepada Pemprov Sumsel.
“Kami memiliki kepentingan besar untuk menggunakan jalan hauling khusus, bukan jalan negara. Saat ini sudah ada tiga perusahaan yang siap bekerja sama, tinggal menunggu arahan dari Pemprov Sumsel,” ujarnya.
Laporan : Putra
























































