BERITAPRESS, ID FAKFAK/Menjelang perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru), Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Fakfak bersama Subdenpom Fakfak gencar melakukan penertiban terhadap kendaraan bermotor yang melanggar aturan, khususnya penggunaan knalpot tidak standar atau knalpot brong.
Kegiatan penertiban ini dilaksanakan pada Senin (15/12/2025) di Jalan Patimura, tepatnya di bawah Jembatan Layang Thumburuni, menggunakan metode hunting system.
Fokus utama operasi adalah penertiban knalpot brong yang dikeluhkan masyarakat karena menimbulkan kebisingan dan mengganggu kenyamanan.
Kapolres Fakfak AKBP Hendriyana, S.E, M.H, melalui Kasat Lantas Polres Fakfak AKP Bagus Agung Subahendro, S.Tr.K, S.I.K, menjelaskan bahwa operasi ini mengedepankan pendekatan yang selektif dan humanis serta persuasif.
“Penertiban ini bukan semata-mata penegakan hukum, tetapi bentuk kepedulian Polri terhadap kenyamanan masyarakat. Kami ingin suasana Nataru di Fakfak berlangsung tenang, aman, dan penuh kedamaian,” ujar AKP Bagus Agung Subahendro.
Dalam operasi yang melibatkan 15 personel Satlantas, total 35 unit kendaraan roda dua terjaring pelanggaran dengan rincian pelanggaran yaitu 7 unit menggunakan knalpot brong, 24 pelanggaran tidak menggunakan helm, 4 pelanggaran terkait kelengkapan surat-surat kendaraan.
Seluruh rangkaian kegiatan berjalan aman, tertib, dan lancar tanpa menimbulkan kemacetan atau gesekan. Para pengendara juga diberikan edukasi mengenai pentingnya disiplin berlalu lintas sebagai tanggung jawab bersama dalam menjaga ketenangan lingkungan.
Polres Fakfak mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam menciptakan budaya tertib berlalu lintas yang baik. Momentum Nataru diharapkan dapat menjadi sarana untuk mempererat persaudaraan, bukan sebaliknya.
”Satlantas Polres Fakfak hadir bukan untuk menakut-nakuti, tetapi untuk melindungi, melayani, dan mengayomi. Fakfak aman, Natal nyaman itu harapan kita bersama,” tutupnya. (IB).

























