LahatTNI-Polri

Karhutla Lahat Ditangani Polisi, 1 Tersangka Ditahan dan 350 Hektare Bukit Jempol Terbakar

×

Karhutla Lahat Ditangani Polisi, 1 Tersangka Ditahan dan 350 Hektare Bukit Jempol Terbakar

Sebarkan artikel ini

BERITAPRESS.ID, LAHAT | Polda Sumatera Selatan melalui jajaran Polres Lahat memperkuat penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan menangani empat perkara di wilayah hukumnya. Dari empat perkara tersebut, satu kasus telah naik ke tahap penyidikan dengan menetapkan W (59) sebagai tersangka, sementara tiga perkara lainnya masih dalam penyelidikan, termasuk kebakaran kawasan kaki Bukit Senubut atau Bukit Jempol yang mencapai sekitar 350 hektare.

Penanganan perkara tersebut menjadi bagian dari langkah Polda Sumsel dalam mengintegrasikan pencegahan, respons cepat di lapangan, dan penegakan hukum untuk mencegah karhutla meluas serta melindungi masyarakat dan lingkungan.

Salah satu peristiwa terjadi di kawasan kaki Bukit Senubut, Desa Ulak Pandan, Kecamatan Merapi Barat, pada Senin, 24 Agustus 2026. Personel Polsek Merapi Barat bersama pemerintah daerah dan masyarakat langsung melakukan upaya pemadaman secara manual. Kondisi medan yang sulit dijangkau kendaraan pemadam menjadi salah satu kendala dalam proses penanganan.

Unit Pidsus Satreskrim Polres Lahat masih melakukan pendalaman untuk mengetahui penyebab kebakaran tersebut. Penyidik juga menelusuri ada atau tidaknya unsur pidana dalam peristiwa yang membakar kawasan tersebut.

Sementara itu, perkara yang telah masuk tahap penyidikan terjadi di Jalan Lintas Lahat-Pagar Alam, Desa Air Dingin Lama, Kecamatan Tanjung Tebat, pada Sabtu, 8 Agustus 2026. Dalam perkara tersebut, penyidik menetapkan W (59) sebagai tersangka karena diduga membuka lahan untuk berkebun dengan cara membakar.

Dari penanganan perkara tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu korek api gas merek Nagoya dan satu bilah parang. Berkas perkara tersangka saat ini masih dalam proses pelengkapan sebelum dilimpahkan kepada pihak kejaksaan.

Tiga perkara lainnya masih berada pada tahap penyelidikan. Kasus kedua terjadi di Desa Muara Cawang, Kecamatan Pulau Pinang. Di lokasi tersebut, penyidik telah memasang garis polisi serta banner peringatan sebagai bagian dari penanganan dan pencegahan.

Kasus ketiga terjadi di Desa Bunga Mas, Kecamatan Kikim Timur, dengan luas lahan terbakar sekitar satu hektare. Penyidik masih mendalami peristiwa tersebut dengan melibatkan pemilik lahan berinisial I dalam proses penyelidikan.

Kasus keempat merupakan kebakaran kawasan kaki Bukit Senubut di Kecamatan Merapi Barat. Penyebab kebakaran masih didalami untuk memastikan fakta kejadian sekaligus menentukan ada atau tidaknya unsur tindak pidana.

Penanganan perkara karhutla tersebut mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, serta ketentuan KUHP Nasional sesuai fakta dan hasil penyidikan masing-masing perkara.

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa kepolisian tidak akan memberikan ruang terhadap praktik pembakaran hutan dan lahan yang berpotensi menimbulkan kerugian bagi masyarakat maupun lingkungan.

“Kami akan menindak tegas setiap bentuk kejahatan lingkungan dan pembakaran hutan yang merugikan masyarakat luas. Tidak ada kompromi terhadap perbuatan yang terbukti melanggar hukum. Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar,” tegas Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H.

Polda Sumsel melalui jajaran Polres Lahat juga terus mengedepankan pencegahan, respons cepat, dan penegakan hukum terhadap setiap peristiwa karhutla. Langkah tersebut diarahkan untuk mencegah kebakaran meluas, memberikan perlindungan kepada masyarakat, serta menjaga kelestarian lingkungan dan keamanan wilayah Sumatera Selatan. (*)