BERITAPRESS, ID FAKFAK/Pemerintah Daerah Kabupaten Fakfak melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) bekerja sama dengan TNI-Polri terus melakukan sosialisasi ideologi Pancasila, wawasan kebangsaan, karakter bangsa, dan bela negara di Distrik Kayauni.
Kegiatan tersebut melibatkan aparat kampung, Bapperkam, tokoh pemuda, tokoh agama, dan tokoh masyarakat se-Distrik Kayauni.
Kasi Teritorial Korem 182/JO Letkol Arm Hendriyana yang hadir sebagai pemateri menjelaskan pentingnya pemahaman bela negara serta dasar hukumnya, (9/10/2025).
“Upaya bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara,” jelas Letkol Arm Hendriyana.
Ia juga menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki kewajiban untuk mempertahankan negaranya demi menjaga kelangsungan hidup bangsa.
“Fungsi pertahanan adalah tanggung jawab bersama. Setiap warga negara wajib mempertahankan negaranya supaya kelangsungan hidup bangsanya tetap terpelihara,” katanya.
Letkol Hendriyana mengingatkan bahwa kemerdekaan Indonesia yang diproklamasikan pada 17 Agustus 1945 bukanlah hadiah dari bangsa lain, melainkan hasil perjuangan panjang dan pengorbanan besar para pahlawan.
“Kemerdekaan yang diperoleh bangsa Indonesia bukan pemberian, melainkan hasil perjuangan dan pengorbanan, baik harta maupun nyawa. Karena itu, warga negara wajib ikut serta membela negara jika dibutuhkan,” ujarnya.
Terkait aspek hukum, Hendriyana mengutip dasar konstitusional bela negara.
“Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 menegaskan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam membela negara. Begitu pula Pasal 30 ayat 1 UUD 1945 yang menyatakan tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara,” jelasnya.
Ia menambahkan, dasar hukum lainnya juga tertuang dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, serta amanat Pembukaan UUD 1945 alinea IV yang menegaskan tujuan negara untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial, (IB).