Scroll untuk baca artikel
Berita

Pentingnya Netralitas ASN Kepala Desa di Pilkada 2024, Ini 7 Himbauan Bawaslu Fakfak

×

Pentingnya Netralitas ASN Kepala Desa di Pilkada 2024, Ini 7 Himbauan Bawaslu Fakfak

Sebarkan artikel ini

BERITAPRESS FAKFAK/Pemilihan Kepala Daerah di gelar serentak se-indonesia pada 27 November 2024 mendatang termasuk Kabupaten Fakfak,(23/9/2024).

Melihat hal itu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Fakfak menghimbau kepara seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan seluruh Kepala Desa (Kades), termasuk aparat Desa di Kabupaten Fakfak agar tetap menjunjung tinggi netralitasnya pada Pilkada serentak yang akan digelar pada 27 November 2024 mendatang.

Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kabupaten Fakfak Siofanus Irfam Kareth melalui via WhatsApp mengatakan, Bawaslu berharap setelah penetapan nomor urut pasangan calon hari ini, Pegawai ASN dan Kepala Desa sebisa mungkin untuk menahan diri dalam membuat keputusan dan tindakan yang dapat dimaknai menguntungkan atau merugikan pasangan calon tertentu, baik itu secara langsung maupun melalui sosial media.

Irfam sapaan sehari-hari menjelaskan bahwa larangan bagi ASN dan Kepala Desa serta aparat Desah adalah:

1. Memasang spanduk,Baliho, alat peraga pasangan calon.

2. Sosialisasi, kampanye medsos, online pasangan calon.

3. Menghadiri deklarasi, kampanye pasangan calon dan memberikan dukungan, tindakan keberpihakan kepada pasangan calon.

4. Membuat posting, koment, share, like, bergabung, follow dalam group, akun pemenangan pasangan calon.

5. Memposting pada media sosial, media lain yang dapat diakses publik, foto bersama dengan pasangan calon, tim sukses, alat peraga pasangan calon dengan menunjukkan, memperagakan simbol keberpihakan, memakai dan, atau menggunakan latar belakang gambar pasangan calon.

6. Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon.

7. Menjadi tim pemenangan, konsultan bagi pasangan calon.

Selain itu, dengan ditentukannya nomor urut pasangan calon, saya juga menekankan bahwa selain netralitas ASN, praktik politik uang juga harus diwaspadai, Tegasnya, (IB).