Scroll untuk baca artikel
Fakfak

Bawaslu Fakfak Warning ASN, Jaga Netralitas di Pilkada Serentak 2024

×

Bawaslu Fakfak Warning ASN, Jaga Netralitas di Pilkada Serentak 2024

Sebarkan artikel ini

BERITAPRESS FAKFAK/Masuk perhelatan Pemilihan Kepalada Daerah (Pilkada) Serentak akan digelar 27 November tahun 2024 mendatang. Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang memberi dukungan atau melakukan kegiatan yang mengarah pada politik praktis pada kontestasi tersebut.

Hal ini kembali ditegaskan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Fakfak, Arifin Takamokan (20/5/2024), didalam data Bawaslu jenis pelanggaran yang paling banyak terjadi saat Pilkada adalah pelanggaran terhadap netralitas ASN.

Sambung Arifin, oleh sebab itu netarlitas ASN menjadi atensi khusus Bawaslu bahkan telah membuat rancangan MoU dengan Pemerintah Daerah untuk menyepakati agar bisa memberantas terjadinya pelanggaran Pemilu terhadap ASN.

Selain itu juga kami sudah menyiapkan apalikasi Sistem Informasi Pengawasan Netralitas ASN (Siap-Net), apa bila ketika para ASN melakukan pelanggaran baik pada saat proses kampanye di lapangan maupun didunia maya atau Facebook, WhatsApp Group maupun Story dan Instalgran, seperti postingan promosi seorang calon, like, komentar maupun share termasuk foto dibawa baleho Calon maka kita panggil untuk klarifikasi, Kata Arifin.

Tapi ketika ada unsur-unsur yang terpenuhi maka kita kami masukan dalam aplikasi Siap-Net, dan didlam palikasi tersebut dipantau oleh lima lembaga tertinggi di Negara Republik Indonesia yang sudah melakukan kesepakatan bersama yakni Badan Kepegawaian Negara (BKN); Kementerian PANRB; Kementerian Dalam Negeri; Bawaslu; dan KASN, dan tertuang dalam surat keputusan bersama nomor 2,(IB).