Fakfak – Polres Teluk Bintuni telah menerima laporan modus pengobatan Trasdisional dengan tersangka berinisial RM dan korban MD telah membuat Laporan Polisi berdasarkan nomor: LP/B/05/IX/2023/SPKT/SEK.BABO/RES.TELUK BINTUNI/PAPUA BARAT,(9/9/2023).
Tersangka melakukan perbuatannya terhadap korban dengan modus pengobatan Trasdisional yang dapat menyembuhkan korban dengan metode yang persetubuhan korban inisal MD (Perempuan Dewasa), dan Tersangka berinisial RM.
Begini kronologis kejadian bermula sekitar bulan Agustus tahun 2023, ayah korban mengalami kesakitan pada kakinya hingga mengakibatkan ayah korban harus di rawat di Puskesmas Babo. Saat sedang duduk di ruang rawat inap, salah satu pengunjung yang berada di Puskesmas terlihat seperti sedang kerasukan.
Setelah orang tersebut mulai sadar dari kerasukannya, pelapor sekeluarga dimana tersangka juga ikut didalamnya untuk menjenguk ayah korban, masuk ke dalam Ruangan ayah korban dan duduk di samping tempat tidur ayah korban.
Saat sedang bercerita, tiba-tiba korban mendekati tersangka dan mengatakan “om bisa pele Saya kah? “ dan tersangka menjawab“ Bisa tapi sa posisinya ada kerja dan pulang sore tapi nanti sa usaha, kalau ada waktu baru sa kasih info”.
Setelah itu pada hari Minggu tanggal 03 September 2023 sekitar pukul 20.00 Wit, saat Tersangka melintas di depan Rumah korban, Tersangka melihat korban bersama suaminya sedang duduk di Samping Rumah mereka.
Kemudian tersangka menghampiri korban bersama Suaminya dan berkata“Sa sudah ketemu, sudah bawa dia punya bungkusan ini, jadi sa Cuma kasih info saja kalo kam dua bilang kitong jalan malam ini berarti nanti info, kalo tidak, kasih info juga” dan dijawab oleh suami korban dengan ucapan“iya, nanti om tong info”.
Selang beberapa waktu, tersangka datang ke rumah korban. Tersangka kemudian bertanya kepada korban dan suaminya bagaimana? kam suruh sa datang kenapa?”dan di jawab oleh suami korban“ Om tong bisa jalan k? ” dan tersangka menjawab” iyo bisa, tapi tong liat cuaca diatas ini dolo”.
Setelah itu tersangka kembali ke Rumahnya untuk mengambil Tas yang berisi bungkusan obat yang akan tersangka gunakan untuk mengobati korban. Setelah itu tersangka menunggu korban dan suaminya datang kerumah tersangka.
Setelah korban dan suaminya datang, mereka berjalan menuju ke Bandara Babo. Saat sementara dalam perjalanan, tersangka berkata kepada korban dan suaminya” kalo datang ketempat seperti ini ko harus bawa pinang,siri, kapur dan rokok, baru bakar terus panggel ”dan di jawab oleh korban dan suaminya” lyo Sudah ” .
Setelah mereka tiba di ujung bandara babo, tersangka berkata kepada suami korban“ko tinggal disini, baru kitong dua (Saya dan korban) pergi bawa dia punya kayu tiga yang dia minta itu”.
Kemudian tersangka bersama MM berjalan masuk ke dalam hutan yang mengarah ke ujung Bandara hingga kurang lebih Seratus meter, tersangka berkata kepada korban“ Stop disini, su dekat kayu itu jadi ko kasih keluar rokok linting itu” setelah itu tersangka dan korban berdua duduk sejenak dan rokok tersebut di berikan oleh korban kepada tersangka.
Kemudian tersangka melintingkan bersama dengan sambokonya sambil berkata kepada korban dengan ucapan “ ko buka baju baru sa gulung roko ini, sa bakar dan kalo ko su buka nanti ko bawa ke sana”. Setelah itu, korban berjalan menuju tempat yang diarahkan oleh tersangka tanpa mengenakan baju dan pakaian dalam dan mencabut salah satu tumbuhan dan menaruh rokok tersebut dan kembali ke tersangka dan tersangka menyuruh korbam memakai bajunya kembali.
Setelah itu tersangka mengajak korban untuk berjalan menuju titik yang kedua. Saat di pertengahan jalan, tersangka menyuruh korban untuk menaruh Handphonenya bersamaan dengan Handphone tersangka dan tersangka berkata“ kalo Handphone itu biasa kitong foto nanti ada bayangan-bayangan di belakang ” . Setelah Handphone diletakan, tersangka dan korban melanjutkan perjalanan hingga tiba di tempat kedua. Kemudian tersangka menyuruh korban duduk dan tersangka mengeluarkan sebuah bungkusan di dalam Tas tersangka sambil menyuruh korban untuk membuka bungkusan tersebut, dan mengambil barang berupa daun pucuk pinang hutan, batang tali tumbuhan yang berbunga, dan pucuk pinang warnah putih. Dan tersangka menyuruh korban untuk membuka serta melepaskan seluruh pakaian dari tubuhnya.
Setelah itu tersangka mengambil pucuk daun tersebut dan menyuruh korban memakannya. Sesudah itu tersangka kembali mengambil tumbuhan yang berbunga dan mengolesnya di kedua Payudara korban, sambil mengucapkan kata -kata yang tersangka anggap sebagai kata kata penyembuhan atau pengobatan kepada korban.
Selanjutnya tersangka kembali mengambil pucuk pinang warna putih dan menyerahkan kepada korban sambil berkata “ ini yang terakhir, dia punya permintaan itu dia minta air mania”.
Kemudian korban bertanya “air mania itu apa? “ dan tersangka menjawab“ Air mania itu Air sperma, harus kitong berbuat, itu sa Cuma bilng saja,kalo ko mau, kalo tidak berarti tidak usah bawah kayu itu sudah karena ini terakhir ”.
Setelah itu korban tidur beralaskan jaket milik tersangka kemudian menyetubuhi korban. Tak lama kemudian tersangka mengeluarkan cairan sperma di dalam kemaluan korban. Setelah itu tersangka mengeluarkan kemaluan tersangka dari kemaluan korban dan berkata” sabar sa bawa ini dolo “ .
Setelah itu tersangka menggunakan jari telunjuk tangan kanan tersangka mencolek cairan Sperma tersangka di dalam kemaluan korban dan di oleskan ke pucuk pinang warna putih tersebut.
Sesudah itu tersangka menyuruh korban membawa Pucuk pinang tersebut ke pohon kedua dan mencabut tanaman pohon serta menaruh cairan Sperma di tempat tercabutnya tanaman tersebut. Sesudah itu pucuk pinangnya di bawa kembali lagi oleh korban kepada tersangka dan tanpa mengenakan pakaian.
Kemudian Tersangka dan korban melanjutkan perjalanan ke titik yang ketiga, setelah tiba di titik yang ke tiga tersangka berkata“ tadi yang sa ucapkan di titik ke dua sama saja dengan di titik yang ketiga ini “Kemudian korban kembali tersangka suruh tidur di atas daun kering dan tersangka kembali melakukan persetubuhan.
Setelah selesai melakukan persetubuhan, tersangka mencolek cairan sperma tersangka di dalam kemaluan korban menggunakan jari telunjuk tangan kanan tersangka dan di oleskan ke pucuk pinang warnah putih lalu tersangka berkata” ini yang terakhir bawa akan ke sana trus cabut pohon baru taruh semuanya di tempat pohon itu lalu kembali kitong pulang”.
Setelah itu tersangka dan korban berjalan kembali ke titik ke dua saat tiba di tempat pakaian mereka berdua berada. Kemudian mereka berdua berdiri tanpa mengenakan pakaian dan berdoa.
Setelah selesai berdoa, mereka berdua mengenakan pakaian dan berjalan ke tempat dimana suami dari korban menunggu. Dan berjalan pulang bersama sama dengan tersangka.
Ketika sedang dalam perjalanan pulang, tersangka memberitahukan kepada korban dan suaminya supaya ketika tiba di rumah mereka berdua agar mengambil ember kemudian dituangkan sedikit air dan di taruh garam beserta Kapur. Sesudah itu di siram di setiap sudut rumah. Hal tersebut di lakukan oleh korban dan suaminya setelah mereka tiba di rumah mereka.
Ketika korban dan suaminya tiba di rumah, korban sadar atas kejadian tersebut sehingga korban menceritakannya kepada suaminya tentang yang dialami oleh korban. Atas kejadian tersebut pelapor datang ke kantor polsek Babo dan melaporkan perkara tersebut untuk di proses sesuai hukum yang berlaku.
Pada hari Jumat, tanggal 08 September 2023 terhadap tersangka langsung dilakukan penahanan dan saat ini tersangka sudah mendekam di Ruang Tahanan Mapolres Teluk Bintuni untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolres Teluk Bintuni AKBP. Choiruddin Wachid melalui Kasat Reskrim Iptu Tomi Samuel Marbun mengtakan atas perbuatan tersangka di jerat dengan pasal yang di sangkakan yaitu Pasal 4 ayat 2 Huruf b jo. pasal 6 huruf c UU RI Nomor 12 Tahun 2022 ttg tindak pidana Kekerasan Seksual dengam Ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara, Ujar Tomi sapaan akrab,(IB).