Scroll untuk baca artikel
Palembang

Tim Tabur Kejati Sumsel Ringkus DPO Kasus Pengerusakan Rumah Kades di Banyuasin

2
×

Tim Tabur Kejati Sumsel Ringkus DPO Kasus Pengerusakan Rumah Kades di Banyuasin

Sebarkan artikel ini

BERITAPRESS, PALEMBANG | Tim Tangkap Burun (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumsel ringkus DPO kasus pengerusakan rumah Kades di Banyuasin.

Hal ini disampaikan langsung Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH, Kamis (4/2/2024).

“Tim Tabur Kejati Sumsel mengamankan terpidana atas nama Dedi Hartanto alias Tato kasus pengerusakan yang selama ini telah buron selama dua tahun,” katanya.

Lanjut Vanny, dimana terpidana Dedi Hartanto diamankan pihak kita sekitar pukul 15.00 WIB saat berada di Desa Air Kumbang, Kabupaten Banyuasin.

“Terpidana Dedi Haryanto merupakan terpidana kasus pengrusakan terhadap barang melanggar Pasal 406 ayat 1 KUHP,” jelasnya didampingi Ketua Tim Tabur Kejati Sumsel Adi Mulyawan SH MH dan Kasi Intelijen Kejari Banyuasin Didi Aditya Rustanto SH MH.

Hal senada juga disampaikan Ketua Tim Tabur Kejati Sumsel Adi Mulyawan, Penangkapan terhadap terpidana Dedi Hartanto alias Tato berdasarkan adanya informasi bahwa terpidana tinggal di Desa Air Kumbang, Selanjutnya tim Tabur langsung ke lokasi.

“Tim tabur berjumlah lebih kurang 5 langsung menuju lokasi untuk menanyakan keberadaan terpidana kepada masyarakat setempat hingga tim kita langsung bergerak lokasi DPO lagi berkumpul bersama teman-temannya. Alhasil DPO Dedi Hartanto saat kita amankan koorporatif tanpa perlawanan,” jelasnya.

Kasi Intelijen Kejari Banyuasin Didi Aditya Rustanto SH MH menjelaskan awal kronologis kejadian kasus terpidana Dedi Hartanto berawal sekira tahun 2022 dijerat kasus pengrusakan yang mana telah divonis pidana selama 10 bulan penjara. Namun, setelah itu beberapa kali dilakukan pemanggilan, laku kemudian yang bersangkutan tidak hadir, hingga akhirnya diterbitkan status DPO terhadap terpidana Dedi Hartanto

“Pihak kita akan melakukan eksekusi vonis terhadap terpidana Dedi Hartanto dan juga akan diserahkan ke Lapas kelas II Banyuasin guna menjalani hukuman,” pungkasnya. (Arman)