FAKFAK – Kopolisian Resor Fakfak melalui Satuan Lalu Lintas tidak henti hentinya menyerukan larangan mengunakan kenalpot Brong/Racing kepada pengguna jalan di kabupaten Fakfak.
Pemasangan Baliho dengan ukuran 3×2 meter dipasang oleh Satlantas Polres Fakfak di sebelah kiri Pos Thumburuni serta melaksanakan Sosialisasi bertempat di SMU Negeri 1 Fakfak yang beralamat dijalan KH Dewantara Distrik Fakfak Papua barat pada kamis (18/1/2024) .
Kegiatan yang dipimpin oleh Kasat Lantas Polres Fakfak Ipda Naufalsyah Al Borneo, S.Tr.K didampingi Kanit Kamsel Aipda Muh Khamid dengan melibatkan seluruh personel Satlantas.
Dalam kegiatan sosialisasi secara tegas Kasat Lantas menyampaikan larangan bagi pengguna kendaraan Roda Dua (R2)/ sepeda motor tentang larangan menggunakan Kenalpot Racing/Brong yang telah diatur dalam Pasal 285 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan(LLAJ) dengan Ancaman pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp. 250.000,-( dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Kapolres Fakfak AKBP Hendriyana, SE., MH, melalui Kasat Lantas Ipda Naufalsyah Al Borneo,S.Tr.K Mengatakan, ” Hari ini kami melaksanakan pemasangan Baliho dan melaksanakan sosialisasi dengan menyentuh Sekolah-sekolah guna mencegah dan mengedukasi anak-anak muda yang masih mengenyam pendidikan agar terhindar dalam mengunakan kenalpot Brong/Racing”ujarnya,(***).