Scroll untuk baca artikel
Palembang

Sandang Predikat UHC, Peserta JKN di Sumatera Selatan Capai 95,90 Persen

×

Sandang Predikat UHC, Peserta JKN di Sumatera Selatan Capai 95,90 Persen

Sebarkan artikel ini

BERITAPRESS, PALEMBANG – Provinsi Sumatera Selatan mendeklarasikan Universal Health Coverage (UHC) atau cakupan kesehatan semesta, Rabu (13/09/2023).

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti dalam sambutannya saat acara launching UHC Provinsi Sumatera Selatan mengucapkan selamat kepada seluruh masyarakat Provinsi Sumatera Selatan yang telah memiliki jaminan akses layanan kesehatan sebagai Peserta JKN.

“Dukungan dari pemerintah daerah baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota merupakan komponen kunci dalam menyukseskan Program JKN. Saya berterima kasih kepada pemerintah daerah di Provinsi Sumatera Selatan yang telah memastikan seluruh masyarakat di wilayah Provinsi Sumatera Selatan terlindungi Jaminan Kesehatan, dengan memastikan penganggaran, pendaftaran, pembayaran iuran dan kepatuhan dukungan Program JKN, ” ujar Ghufron.

Sampai dengan 1 September 2023, jumlah peserta JKN di Provinsi Sumatera Selatan telah mencapai 8.396.170 jiwa atau 95,90 persen dari total penduduk, sehingga masih ada lebih kurang 358.904 jiwa penduduk yang belum memiliki kepesertaan JKN. Berdasarkan cakupan kepesertaan tersebut, terdapat 11 kabupatan/kota yang sudah mencapai UHC dan 6 Kabupaten yang belum menyandang predikat UHC.

“Artinya masih ada pekerjaan rumah yang harus sama-sama kita upayakan agar seluruh masyarakat di wilayah Provinsi Sumatera Selatan dapat terjamin kesehatannya melalui Program JKN. BPJS Kesehatan senantiasa siap mendukung dalam mewujudkan cita-cita yang mulia tersebut. Semoga dengan adanya launching UHC Provinsi Sumatera Selatan ini dapat menjadi penyemangat bagi pemerintah daerah yang belum UHC agar segera mencapai 95 persen kepesertaan JKN, ” terang Ghufron.

BPJS Kesehatan terus berupaya untuk meningkatkan cakupan seluruh segmen kepesertaan melalui berbagai strategi. Beberapa diantaranya adalah peningkatan akses kanal pendaftaran berbasis digital baik bagi badan usaha, pemerintah daerah, maupun masyarakat sektor informal untuk memberikan kemudahan dalam pendaftaran sebagai peserta JKN.

Peran dan dukungan pemerintah daerah dengan mendaftarkan penduduknya menjadi peserta JKN juga dapat mendorong peningkatan cakupan kepesertaan penduduk Indonesia untuk mencapai UHC.

“Partisipasi seluruh pemangku kepentingan dan elemen masyarakat berkontribusi dalam Program Inovasi Pendanaan Masyarakat Peduli JKN. Mekanismenya adalah dengan mendaftarkan penduduk menjadi peserta JKN pada segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) kelas 3, yang diharapkan dapat meningkatkan cakupan kepesertaan.

Selain itu tentunya dibutuhkan sinergi lintas kementerian/lembaga, juga sinergi dengan pemerintah daerah dan komponen masyarakat. Tujuannya agar target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 dapat tercapai, sehingga perlindungan jaminan kesehatan yang optimal bagi masyarakat Indonesia dapat terwujud,” jelas Ghufron.

Pada kesempatan yang sama, Gubernur Provinsi Sumatera Selatan, H. Herman Deru mengatakan, berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, Presiden telah menginstruksikan kepada 30 kementerian atau lembaga, termasuk kepala daerah gubernur, bupati dan walikota agar mengambil langkah-langkah sesuai tugas fungsi dan kewenangannya dalam mendukung implementasi program JKN.

“Menindaklanjuti Inpres tersebut, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan mendukung sepenuhnya Program JKN ini. Kami memastikan agar seluruh penduduk di Provinsi Sumatera Selatan memiliki perlindungan akan jaminan kesehatan dengan telah terdaftar sebagai peserta aktif Program JKN,” ungkapnya.

Pemprov Sumatera Selatan juga telah menerbitkan Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 646/KPTS/DINKES/2023, tentang Kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional Bagi Penduduk Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja dengan Manfaat Pelayanan di Ruang Perawatan Kelas III yang didaftarkan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2023 dan Surat Edaran Nomor 054/SE/DINKES Tahun 2023 Tentang Sumsel Berkat.

“Dalam rangka memastikan mutu layanan Program JKN, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan juga telah menginstruksikan kepada seluruh kepala daerah serta pimpinan fasilitas kesehatan milik pemerintah dan swasta untuk memberikan pelayanan peserta JKN dengan mudah, cepat, dan setara tanpa diskriminasi,” kata Herman.

Herman mengapresiasi untuk 11 kota/kabupaten yang telah menyandang predikat UHC antara lain, Kota Palembang, Kabupaten Lahat, Kabupaten Muara Enim, Kabupaten Musi Rawas Utara, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, Kota Prabumulih, Kota Lubuk Linggau, Kabupaten Musi Banyuasin, Kabupaten Ogan Ilir, Kabupaten Ogan Komering Ilir, dan Kabupaten Musi.

“Kami akan mengambil langkah-langkah strategis untuk melakukan percepatan pendaftaran peserta JKN untuk daerah yang belum UHC. Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan akan terus mengupayakan capaian UHC bisa segera mencapai minimal 98 persen atau bahkan 100 persen di tahun 2024,” tutup Herman. (ril)